[Terbaru]

Rangkuman JK Level 3

Sumber data perencanaan pengadaan diklasifikasikan dari 3 sumber yaitu: 
  1. Dokumen perencanaan pengadaan; Form Identifikasi (Per asset BMN), Form Perencanaan Pengadaan (Per paket pengadaan Kebutuhan) 
  2. Analisis pasar; Request for Information (RFI), Brand approach & Market Share (Online shopchat, Web reviewer, Youtube reviuwer) 
  3. Dokumen anggaran; KAK anggaran, Spesifikasi/KAK, RAB
Dimana tahapan perencanaan pengadaan terdiri dari 
  1. Identifikasi pengadaanadalah tahapan perencanaan pengadaan berupa identifikasi komponen/sub komponen pada instansi Kementerian/Lembaga yang dilaksanakan sejak penyusunan RKA K/L. K/L; Belanja barang, Belanja modal, Belanja sosial, Belanja hibah. Pemerintah Daerah; Belanja operasional (Belanja barang, Belanja jasa), Belanja modal, Belanja tak terduga, Belanja bansos, Belanja hibah,
  2. Penetapan barang/jasa
  3. Penetapan cara pengadaan
  4. Pemaketan
  5. Konsolidasi 
  6. Waktu pemanfaatan barang/jasa
  7. Anggaran pengadaan
  8. Rencana Umum Pengadaan 
Ciri dan karakter menyeluruh dari suatu produk jasa yang mempengaruhi kemampuan produk jasa tersebut untuk memuaskan kebutuhan (ISO 9000) suatu uraian atau ketentuan-ketentuan yang disusun secara lengkap dan jelas mengenai suatu barang, metode atau hasil akhir pekerjaan yang dapat dibeli, dibangun atau dikembangkan oleh pihak lain sehingga dapat memenuhi keinginan semua pihak yang terkait.
Spesifikasi teknis adalah karakteristik total dari barang/jasa, yang dapat memenuhi kebutuhan pengguna barang/jasa yang dinyatakan secara tertulis. Uraian terperinci mengenai persyaratan kinerja barang, jasa atau pekerjaan atau suatu uraian terperinci mengenai persyaratan kualitas material, metode kerja dan standar kualitas pekerjaan (workmanship) yang harus diberikan oleh penyedia jasa (konsultan, kontraktor dll).
Deskripsi detail tentang persyaratan kinerja barang, jasa atau pekerjaan dalam memenuhi kebutuhan yang telah ditetapkan (performance) atau deskripsi detail mengenai kualitas bahan, metode dan standar kualitas barang, jasa atau pekerjaan yang harus diberikan oleh penyedia (Conformance).

Spesifikasi berfungsi sebagai media komunikasi dan perbandingan.

Spesifikasi Teknis (Barang, Jasa Lainnya, Pekerjaan Konstruksi)
Kerangka Acuan Kerja (Jasa Konsultansi)

Spesifikasi teknis/KAK harus didefinisikan dengan jelas dan tidak mengarah kepada produk atau merek tertentu kecuali dimungkinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kemudian pada Lampiran II Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 yang merupakan pedoman untuk pengadaan jasa konstruksi mengalami perbedaan dalam kebijakan penyusunan spesifikasi teknis khususnya untuk pekerjaan konstruksi dimana: “Penyusunan spesifikasi dapat menyebut merek untuk komponen/bagian pekerjaan sepanjang komponen/bagian pekerjaan tersebut dapat disediakan oleh banyak Pelaku Usaha”.

Struktur dasar dokumen Spesifikasi teknis barang/ jasa lainnya
  1. Spesifikasi mutu/kualitas, opsi: Spesifikasi kinerja, Merek, Standarisasi, Sampel, Spesifikasi teknik, Spesifikasi komposisi.
  2. Spesifikasi jumlah; Uraian barang/pekerjaan, Satuan, Volume
  3. Spesifikasi waktu; Jangka waktu, Lokasi, Metode transport dan pengepakan
  4. Spesifikasi pelayanan; Tingkat pelayanan, Pelatihan jika perlu, Pemeliharaan 
Struktur dasar dokumen Spesifikasi Spesifikasi teknis Pekerjaan Konstruksi 
  1. Uraian spesifikasi teknis; Spek Bahan bangunan konstruksi, Spek Peralatan konstruksi & Peralatan bangunan, Spek Proses/Kegiatan, Spek Metode Pelaksanaan, Spek Jabatan kerja konstruksi 2. Keterangan gambar; Peta lokasi, Layout, Potongan memanjang, Potongan melintang, Detail-detail konstruksi 3. Rencana Keselamatan Konstruksi RKK; Uraian pekerjaan, Identifikasi bahaya, Tingkat risiko Terdapat 9 Ketentuan dasar spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi yang harus diperhatikan yaitu: 1. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi dalam negeri; 2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI); 3. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan; 4. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan; 5. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; 6. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan; 7. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk; 8. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan; 9. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran. Struktur Kerangka Acuan Kerja 1. latar belakang 2. maksud dan tujuan 3. sasaran 4. lokasi pekerjaan 5. sumber pendanaan 6. nama dan organisasi PPK 7. data dasar 8. standar teknis 9. studi-studi terdahulu 10. referensi hukum 11. lingkup pekerjaan 12. keluaran/output 13. peralatan material, personel, dan fasilitas dari PPK 14. peralatan material, personel, dan fasilitas dari penyedia jasa konsultansi 15. lingkup kewenangan penyedia jasa konsultansi 16. jangka waktu penyelesaian pekerjaan 17. personel 18. jadwal tahapan pelaksanaan pekerjaan 19. laporan pendahuluan 20. laporan bulanan 21. laporan antara 22. laporan akhir 23. produksi dalam negeri 24. persyaratan kerjasama 25. pedoman pengumpulan data lapangan 26. alih pengetahuan Penyusunan Spesifikasi Teknis untuk Pekerjaan Tidak Kompleks B/J Kompleksitas pekerjaan Input Proses Output Contoh B/J Tidak kompleks - Tenaga kerja - Peralatan - Bahan/material - Pedoman - Standar - Tata kelola yang baku Hasil pekerjaan konstruksi - Layanan Sistem Pembangunan jalan/ gedung/ irigasi. Jasa boga, EO Jasa Konsultansi Tidak kompleks Membutuhkan beberapa jenis keahlian Sudah memiliki pedoman, standar, dan tata kelola yang baku Pekerjaan yang sudah terstandarisasi, parameternya jelas, pengukurannya dengan parameter tertentu Konsultan perencana, konsultan pengawas pada pekerjaan konstruksi 1. Pekerjaan konstruksi Konsultan PerancangDokumen perancanganDiterima dan dianalisis PPKReviu SpesifikasiPengisian kertas kerjaRapat Reviu Spesifikasi Outline Kertas Kerja Reviu Spesifikasi Pekerjaan Konstruksi Identitas dokumen Identitas paket Cek elemen Spesifikasi Analisis Spek Bahan/ Komponen Bangunan Parameter, Pilihan merek tipe, Volume Identifikasi Spek Peralatan Konstruksi Jenis, Analisis, Kertas Kerja Identifikasi Spesifikasi Proses Analisis jadwal, Analisis risiko, Analisis kompetensi Identfikasi metode kerja Faktor pertimbangan, Analisis lingkup Identifikasi Jabatan Kerja Jabatan, Pertimbangan Identifikasi Keterangan Gambar Cek elemen, Analisis Identifikasi RKK Penetapan tingkat risiko, Analisis Tandatangan PPK, Konsultan, JFPPBJ, Tim Ahli Penyusunan HPS • Anggaran Pengadaan Barang/Jasa, merupakan seluruh biaya yang harus dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan. Disusun oleh PPK dan ditetapkan oleh PA/KPA di tahap Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa. Mekanisme penyusunan anggaran pengadaan diatur dalam Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola. • HPS (Harga Perkiraan Sendiri), yakni perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK di tahap Persiapan Pengadaan untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dan dasar untuk menetapkan besaran nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS. Mekanisme penyusunan HPS diatur Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia • Perkiraan Harga untuk Barang; a. Harga barang; b. Biaya pengiriman; c. Keuntungan dan biaya overhead; d. Biaya instalasi; e. Suku cadang; f. Biaya operasional dan pemeliharaan; atau g. Biaya pelatihan. Perkiraan harga Rencana anggaran dan belanja (RAB) Perencanaan pengadaan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Persiapan pengadaan Perkiraan harga Dikompetisikan Tender, Seleksi, dll Dinegosiasikan Penunjukan Langsung Perkiraan harga Dikompetisikan Harga tertinggi, harga rata-rata Dinegosiasikan Harga terendah, Harga rata-rata Daftar kuantitas/ keluaran Barang Masuk Spesifikasi jumlah pada Spesifikasi teknis Jasa Lainnya Masuk Spesifikasi jumlah pada Spesifikasi teknis Pekerjaan Konstruksi Berkas terpisah, tidak di spesifikasi teknis Jasa Konsultansi Masuk Spesifikasi jumlah pada Spesifikasi teknis Konstruksi Output Konsultan Perancang Spesifikasi teknis Uraian Keterangan Gambar Rencana Keselamatan Konstruksi HPS/RAB Daftar Keluaran; atau Daftar Kuantitas Perkiraan harga RAB Konsultan PerancangPPK analisis perkiraan hargaAnalisis bahan, upah, tenaga kerjaPenetapan HPSPenetapan jenis kontrakDaftar keluaran/kuantitas & harga Tahapan Formulasi Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Mata Pembayaran Utama (MPU) RAB/HPS Penetapan MPU HPSReviu Upah/Bahan/Peralatan per Pekerjaan MPUHasil reviu Perkiraan Harga untuk Jasa Lainnya Perhitungan perkiraan harga untuk Jasa Lainnya harus memperhitungkan komponen biaya sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan antara lain: • Upah Tenaga Kerja • Penggunaan Bahan/Material/Peralatan • Keuntungan dan biaya overhead (diasumsikan 15%, sama dengan pekerjaan konstruksi) • Transportasi dan • Biaya lain berdasarkan jenis jasa lainnya. Perkiraan Harga untuk Jasa Konsultansi a. Biaya langsung personel (Remuneration); dan b. Biaya langsung non personel (Direct Reimbursable Cost). Biaya Langsung Non Personel pada prinsipnya tidak melebihi 40 % (empat puluh persen) dari total biaya, kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus. Penyajian perkiraan harga Daftar keluaran Berupa output konversi dari biaya personel & non personel Daftar kuantitas berupa biaya personel & non personel Strategi Pengadaan adalah usaha terbaik yang dilakukan untuk mencapai tujuan pengadaan dalam mendapatkan barang/jasa yang Tepat Kualitas, Tepat Kuantitas, Tepat Waktu, Tepat Sumber, dan Tepat Harga berdasarkan prinsip dan etika pengadaan. Strategi pengadaan yang ditetapkan kemudian dijabarkan secara kongkrit dalam bentuk pemaketan dan cara Pengadaan Barang/Jasa. Dalam pemaketan harus benar-benar diperhatikan bahwa orientasinya adalah pada keluaran atau hasil, volume barang/jasa, ketersediaan barang/jasa, kemampuan Pelaku Usaha, dan/atau ketersediaan anggaran belanja. Setiap faktor yang disebutkan di atas, mempunyai keterkaitan antara satu dengan yang lain untuk mendapatkan paket paket pengadaan yang optimal. Paket tersebut kemudian di proses dengan cara pengadaan yang sesuai, cara yang dimaksud adalah cara memperoleh barang/jasa, baik yang dilakukan sendiri (swakelola) ataupun yang disediakan oleh penyedia, termasuk bagaimana merancang jadwal pengadaan yang sesuai dengan standar layanan minimum proses pemilihan penyedia dan kebutuhan dari pengguna. Cara menyusun Paket Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan menggunakan Supply Positioning Model: a) Lakukan analisis kemungkinan Penggabungan Paket (konsolidasi) dan Pemecahan Paket mana yang optimal bagi organisasi, dengan tetap memperhatikan Prinsip-prinsip Pemaketan yang ada; b) Buat Rincian Kategori Pengadaan Barang/jasa berdasarkan hasil identifikasi; c) Buat Rangkuman Kategori Pengadaan Barang/jasa dengan tetap memperhatikan hasil Analisis Belanja; Supply Positioning Model adalah alat bantu yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan pengadaan pada suatu unit kerja sehingga dapat ditentukan prioritas pengadaan barang/jasa. Model ini mempresentasikan dua sumbu, sumbu X dan Y, yang memiliki arti sebagai berikut: Y = Dampak/Resiko X = Nilai Pengadaan per Tahun Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa didefinisikan sebagai Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis. Konsolidasi pengadaan barang/jasa merupakan salah satu strategi untuk mencapai value for money dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi proses serta satu kesatuan output/fungsi. Pengadaan secara satu per satu untuk setiap kebutuhan organisasi sangat tidak efisien, bukan hanya dari sudut pandang waktu dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan tetapi juga dari sisi komersial. Hal ini tidak dianjurkan untuk pekerjaan yang sifatnya tidak dapat digabungkan. Dalam penerapan konsolidasi pengadaan perlu memperhatikan kebijakan pemaketan yang dilakukan untuk usaha kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis. Pengadaan barang/jasa dengan jumlah besar akan lebih menarik bagi para calon penyedia yang tentunya akan mengurangi penawaran harga satuan barang/jasa. Hal ini akan menghasilkan pemilihan penyedia yang lebih kompetitif secara komersial. Konsolidasi pengadaan dilakukan pada tahap perencanaan pengadaan, persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia, dan/atau persiapan pemilihan penyedia. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan sebelum atau sesudah pengumuman RUP dan dilakukan pada kegiatan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa atau perubahan RUP dengan memperhatikan kebijakan pemaketan, yakni harus berorientasi kepada: keluaran atau hasil, volume barang/jasa, ketersediaan barang/jasa, kemampuan Pelaku Usaha, dan/atau ketersediaan anggaran belanja. Setiap faktor yang disebutkan, mempunyai keterkaitan antara satu dengan yang lain untuk mendapatkan paket paket pengadaan yang optimal. Sedangkan pelaku pengadaan yang dapat melaksanakan konsolidasi paket pengadaan adalah PA/KPA/PPK dan/atau UKPBJ. PA dapat mengkonsolidasikan paket antar KPA dan/atau antar PPK, KPA dapat mengkonsolidasikan paket antar PPK, dan PPK dapat mengkonsolidasikan paket di área kerjanya masing-masing. Katalog Elektronik yang selama ini dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan salah satu contoh kongkrit bagaimana konsolidasi pengadaan dilakukan di Indonesia. Katalog elektronik atau E-Catalogue adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah. Dengan menggabungkan beberapa kebutuhan pengadaan dari K/L/D/I yang kemudian ditayangkan dalam Katalog Elektronik menjadikan kebutuhan barang/jasa mencapai skala keekonomian sehingga posisi tawar pemerintah sebagai pembeli meningkat, manfaat lain yang dapat diperoleh adalah: a. Pengadaan menjadi lebih kompetitif dikarenakan nilai pengadaan yang besar merupakan daya tarik bagi para calon penyedia. b. Pengurangan biaya meliputi biaya pengadaan (acquisition cost) dan biaya barang/jasa karena dengan kuantitas yang lebih besar, para penyedia dapat mengurangi biaya produksinya, seperti: biaya produksi langsung, biaya overhead, biaya pengiriman dan biaya administrasi. c. Manajemen kontrak yang lebih efisien dikarenakan penggabungan barang/jasa yang tepat akan mengurangi jumlah kontrak yang harus diawasi dan dikendalikan. Tahapan Konsolidasi Pengadaan 1) PA, di mana PA dapat mengkonsolidasikan paket antara KPA dan/atau antar PPK 2) KPA, di mana KPA dapat mengkonsolidasikan paket antar PPK 3) PPK, di mana PPK dapat mengkonsolidasikan paket di area kerjanya masing-masing. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa oleh PPK dengan menggabungkan paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis menjadi satu atau beberapa paket yang dilaksanakan bersamaan dengan persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. Paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis merupakan paket yang terdiri dari barang/jasa dengan memperhatikan Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (seksi, divisi, kelompok, kelas, sub kelas, kelompok komoditas, dan/atau komoditas) yang sama. Konsolidasi juga dengan memperhatikan kondisi pasar Pelaku Usaha antara lain Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan, dan/atau kelompok), kapasitas suplai/produksi lokasi pekerjaan, dan/atau lokasi Pelaku Usaha. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa oleh UKPBJ dengan menggabungkan paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis menjadi satu atau beberapa paket yang dilakukan sebelum persiapan pemilihan Penyedia oleh Pokja Pemilihan. Paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis merupakan paket yang terdiri dari barang/jasa dengan memperhatikan Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (seksi, divisi, kelompok, kelas, sub kelas, kelompok komoditas, dan/atau komoditas) yang sama. Konsolidasi juga dengan memperhatikan kondisi pasar Pelaku Usaha antara lain Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan, dan/atau kelompok), kapasitas suplai/produksi lokasi pekerjaan, dan/atau lokasi Pelaku Usaha. Form Identifikasi KebutuhanForm Penetapan KonsolidasiForm Perencanaan PengadaanRekapitulasi Pemaketan PengadaanSIRUP Cara pelaksanaan reviu dokumen persiapan pengadaan yang proses pekerjaannya tidak sederhana meliputi: a. Reviu Spesifikasi Teknis / KAK. Reviu dilakukan dengan memeriksa dan memastikan Spesifikasi Teknis/KAK yang telah ditetapkan telah disusun secara lengkap, agar peserta pemilihan nantinya dapat memahami spesifikasi teknis/KAK tersebut dan dapat merespon melalui penyusunan penawaran dengan baik. Jika ditemukan terdapat hal-hal yang belum lengkap atau yang bertentangan dengan peraturan, maka diusulkan perbaikan. b. Reviu HPS. Reviu HPS untuk memastikan bahwa nilai HPS telah cukup memadai dan sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup pekerjaan. Reviu HPS dapat dilakukan menggunakan perkiraan biaya/RAB yang telah disusun pada tahap perencanaan pengadaan, data/informasi pasar terkini, dan dengan cara membandingkan pekerjaan yang sama pada paket yang berbeda atau memeriksa apakah komponen/unsur pembayaran pada uraian pekerjaan telah sesuai dengan spesifikasi teknis/KAK dan ruang lingkup pekerjaan. Pokja Pemilihan dapat memastikan apakah HPS sudah memperhitungkan kewajiban pembiayaan lain yang diperlukan seperti perpajakan, asuransi, sistem manajemen keselamatan kerja, atau biaya lain yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan pekerjaan. c. Reviu Rancangan Kontrak. Reviu Rancangan Kontrak bersifat memastikan telah sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan. 1) Naskah Perjanjian; 2) Syarat-syarat Umum Kontrak; 3) Syarat-syarat Khusus Kontrak; 4) Ketentuan Uang Muka; 5) Ketentuan Jaminan Pengadaan; 6) Ketentuan Sertifikat Garansi; 7) Ketentuan Sertifikat/Dokumen Pemilihan dalam rangka Pengadaan Barang Impor (hanya untuk barang impor); dan/atau 8) Ketentuan Penyesuaian Harga. d. Reviu Dokumen Anggaran Belanja. Reviu Dokumen Anggaran Belanja (DIPA/DPA atau RKA-KL/RKAPD yang telah ditetapkan) bersifat memastikan bahwa anggaran untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan telah tersedia dan jumlahnya cukup, termasuk kesiapan pemilihan penyedia sebelum anggaran tersedia. e. Reviu ID Paket Rencana Umum Pengadaan (RUP). 1) ID Paket RUP; 2) Kesesuaian dengan metode Pemilihan Penyedia di RUP; 3) Kesesuai pengisian nama dan nilai paket terhadap dokumen anggaran dan dokumen persiapan pengadaan. f. Reviu Waktu Penggunaan Barang/Jasa. Reviu waktu penggunaan barang/jasa untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa sejak proses persiapan, pemilihan, dan pelaksanaan kontrak dapat selesai sesuai rencana penggunaan/pemanfaatan barang/jasa. g. Analisis Pasar. Melakukan pemeriksaan terhadap Analisis Pasar untuk memastikan ketersediaan barang/jasa dan pelaku usaha dalam negeri yang mampu dan memenuhi persyaratan. Berdasarkan dokumen persiapan pengadaan yang diserahkan oleh PPK, Pokja Pemilihan melakukan analisis pasar untuk mengetahui kemungkinan ketersediaan barang/jasa dan Pelaku Usaha dalam negeri yang mampu dan memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pekerjaan. Hasil analisis pasar digunakan untuk menentukan metode kualifikasi dan/atau metode pemilihan Penyedia. h. Reviu Uraian Pekerjaan, Identifikasi Bahaya, Dan Penetapan Risiko Terkait Keselamatan Flowchat Penetapan Metode Dalam Pemilihan Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP) DPP Hasil Reviu DPP Sudah Ditetapkan  Penetapan metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Berdasarkan Jenis, Nilai, dan Karakteristik Pengadaan)  Penetapan metode kualifikasi (Berdasarkan Jenis dan Karakteristik Pengadaan)  Penetapan metode evaluasi penawaran (Berdasarkan Jenis dan Karakteristik Pengadaan)  Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran (Berdasarkan Jenis dan Karakteristik Pengadaan)  Penyusunan dan penetapan jadwal pemilihan (Berdasarkan ketentuan alokasi waktu dan metode kualifikasi)  Penyusunan Dokumen Pemilihan (Memuat DPP, Metode yang Ditetapkan, dan Penjadwalan) Pokja Pemilihan menetapkan metode pemilihan: 1) Tender 2) Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paket pengadaan bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pokja Pemilihan menetapkan metode pemilihan: 1) Seleksi 2) Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Untuk penunjukan langsung Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paket pengadaan bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan. Pascakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan pemilihan Penyedia sebagai berikut: 1) Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk Pengadaan yang bersifat tidak kompleks; atau 2) Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan. Prakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan pemilihan Penyedia sebagai berikut: 1) Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk Pengadaan yang bersifat kompleks; 2) Seleksi untuk Jasa Konsultansi Badan Usaha; atau 3) Penunjukan Langsung. Dalam penetapan metode kualifikasi, Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan juga menetapkan metode evaluasi kualifikasi. Pada metode pascakualifikasi, evaluasi kualifikasi menggunakan metode sistem gugur (pass and fail). Sedangkan pada metode prakualifikasi menggunakan metode: 1) sistem gugur untuk Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dan pada proses Penunjukan Langsung; atau 2) sistem pembobotan dengan ambang batas untuk Penyedia Jasa Konsultansi. Metode Evaluasi Harga Terendah Ambang Batas (digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal harga menjadi dasar penetapan pemenang di antara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis) Metode evaluasi Harga Terendah digunakan untuk Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal harga menjadi dasar penetapan pemenang di antara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis. Pada sistem Harga Terendah, penetapan pemenang dilakukan terhadap Peserta Tender yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan penawaran harga terendah. Evaluasi administrasi menggunakan sistem gugur (pass and fail). Evaluasi teknis menggunakan sistem gugur (pass and fail) atau sistem gugur dengan ambang batas. Metode Evaluasi Harga Terendah Ambang Batas dapat memberi kesempatan bersaing kepada Pelaku Usaha yang mampu memenuhi ambang batas kriteria teknis, dengan tetap mengedepankan efisiensi harga penawaran. Metode Evaluasi Sistem Nilai (digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memperhitungkan penilaian teknis dan harga) Metode evaluasi Sistem Nilai digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya harga penawarannya dipengaruhi oleh kualitas teknis, sehingga penetapan pemenang berdasarkan kombinasi perhitungan penilaian teknis dan harga. Evaluasi penawaran dilakukan dengan memberikan bobot penilaian terhadap teknis dan harga. Besaran bobot harga antara 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 40% (empat puluh persen), sedangkan besaran bobot teknis antara 60% (enam puluh persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen). Evaluasi administrasi menggunakan sistem gugur (pass and fail). Penilaian teknis dilakukan dengan memberikan bobot terhadap masing-masing unsur penilaian dengan nilai masing-masing unsur dan/atau nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal. Nilai angka/bobot ditetapkan dalam kriteria evaluasi yang menjadi bagian dari dokumen Tender. Metode Evaluasi Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis (digunakan untuk Pengadaan Barang yang memperhitungkan faktor umur ekonomis, harga, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan nilai sisa dalam jangka waktu operasi tertentu) Metode evaluasi Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis digunakan untuk Pengadaan Barang yang memperhitungkan faktor umur ekonomis, harga, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan nilai sisa dalam jangka waktu operasi tertentu. Evaluasi administrasi dan teknis menggunakan sistem gugur (pass and fail). Evaluasi harga dilakukan dengan memperhitungkan total biaya perolehan (total cost of ownership) selama jangka waktu operasi/umur ekonomis yang dikonversikan ke dalam harga sekarang (present value). Penentuan Pemenang berdasarkan nilai Biaya Selama Umur Ekonomis yang terendah. Metode Evaluasi Kualitas (digunakan untuk pekerjaan yang ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga ahli, dan waktu penyelesaian pekerjaan tidak dapat diuraikan dengan pasti dalam KAK atau untuk pekerjaan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan) Metode evaluasi Kualitas digunakan untuk pekerjaan yang ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga ahli, dan waktu penyelesaian pekerjaan tidak dapat diuraikan dengan pasti dalam KAK atau untuk pekerjaan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan. Metode evaluasi kualitas digunakan untuk pekerjaan yang mengutamakan kualitas penawaran teknis sebagai faktor yang menentukan terhadap hasil/manfaat (outcome) secara keseluruhan. Penggunaan metode ini dilakukan terhadap pemilihan penyedia jasa konsultansi yang mengutamakan faktor kualitas dalam memilihnya tanpa memperhatikan besarnya penawaran biaya yang diajukan. Penentuan Pemenang berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya kepada penawar dengan nilai kualitas terbaik. Acuan yang digunakan untuk pembobotan pada Jasa Konsultansi Non Konstruksi adalah sebagai berikut: a) Pengalaman (10-20%); b) Proposal teknis (20-40%); c) Kualifikasi tenaga ahli (50-70%); dan d) Jumlah bobot a+b+c=100%. Acuan yang digunakan untuk pembobotan pada Jasa Konsultansi Konstruksi adalah sebagai berikut: a) Pengalaman (15-30%); b) Proposal teknis (20-35%); c) Kualifikasi tenaga ahli (50-65%); dan d) Jumlah bobot a+b+c=100%. Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya (digunakan untuk pekerjaan yang ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga ahli, dan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diuraikan dengan pasti dalam KAK) Metode evaluasi Kualitas dan Biaya digunakan untuk pekerjaan: 1. Ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga ahli, dan waktu penyelesaian pekerjaan dapat diuraikan dengan pasti dalam KAK; dan 2. Besarnya biaya dapat ditentukan dengan jelas dan tepat. Evaluasi kualitas dan biaya menggunakan pembobotan kualitas penawaran teknis dan biaya dengan ketentuan: 1. Bobot kualitas penawaran teknis antara 0,60 sampai 0,80; dan 2. Bobot penawaran biaya antara 0,20 sampai 0,40. Metode Evaluasi Pagu Anggaran (hanya digunakan untuk ruang lingkup pekerjaan sederhana yang dapat diuraikan dengan pasti dalam KAK dan penawaran tidak boleh melebihi Pagu Anggaran) Pada prinsipnya metode evaluasi sistem pagu anggaran sama dengan metode evaluasi sistem kualitas. Perbedaannya, pada evaluasi sistem pagu anggaran nilai penawaran setelah koreksi harus di bawah pagu anggaran. Sedangkan pada evaluasi sistem kualitas, nilai penawaran biaya boleh di atas pagu anggaran yang kemudian dinegosiasikan. Metode evaluasi Pagu Anggaran hanya digunakan untuk ruang lingkup pekerjaan sederhana yang dapat diuraikan dengan pasti dalam KAK dan penawaran tidak boleh melebihi Pagu Anggaran. Metode evaluasi Pagu Anggaran digunakan untuk pekerjaan yang dapat dirinci dengan tepat meliputi waktu penugasan, kebutuhan tenaga ahli dan ruang lingkupnya serta penawaran tidak melampaui Pagu Anggaran. Evaluasi kualitas teknis dilakukan dengan memberikan bobot terhadap masing-masing unsur penilaian dengan nilai masing-masing unsur dan/atau nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal. Nilai angka/bobot ditetapkan dalam kriteria evaluasi yang menjadi bagian dari dokumen Seleksi. Penentuan Pemenang berdasarkan kualitas penawaran teknis terbaik dari peserta yang penawaran biaya terkoreksinya lebih kecil atau sama dengan Pagu Anggaran, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya. Metode Evaluasi Biaya Terendah Metode evaluasi Biaya Terendah hanya digunakan untuk pekerjaan standar atau bersifat rutin yang praktik dan standar pelaksanaan pekerjaannya sudah mapan, yang dapat mengacu kepada ketentuan tertentu. Evaluasi kualitas teknis dilakukan dengan memberikan bobot terhadap masing-masing unsur penilaian dengan nilai masing-masing unsur dan/atau nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas minimal. Nilai angka/bobot ditetapkan dalam kriteria evaluasi yang menjadi bagian dari dokumen Seleksi. Unsur/sub unsur yang dinilai harus bersifat kuantitatif atau yang dapat dikuantifikasikan. Penentuan Pemenang berdasarkan penawaran yang biaya terkoreksinya terendah diantara penawaran yang lulus evaluasi teknis, dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis dan biaya. Dokumen Pemilihan didefiniskan sebagai dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia (Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, beserta peraturan perubahannya). Dokumen Pemilihan untuk tender/seleksi dan penunjukan langsung terdiri atas: a. Dokumen Kualifikasi; dan b. Dokumen Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung. Tender merupakan metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, sedangkan seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi. Tender digunakan dalam hal tidak dapat menggunakan E-purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan Tender Cepat. Untuk seleksi, digunakan untuk pemilihan konsultan perorangan atau konsultan badan usaha dalam hal tidak dapat menggunakan Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung. Sedangkan untuk Penunjukan Langsung dipergunakan untuk pengadaan dengan kriteria keadaan tertentu. Tujuan utama dari dokumen pemilihan selaras dengan pengertian yang sudah diulas di atas, adalah: a. Memberikan informasi yang lengkap tentang tata cara pelaksanaan proses pemilihan penyedia barang/jasa; b. Memberikan informasi yang lengkap tentang ketentuan-ketentuan pelaksanaan pekerjaan; dan c. Menyediakan acuan bagi peserta pemilihan penyedia barang/jasa untuk menyusun penawaran. Dari tujuan tersebut dapat diketahui manfaat dokumen pemilihan dalam proses pemillihan, antara lain: a. Pemahaman yang sama diantara para pihak yang terlibat di dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa; b. Terwujudnya tujuan dari proses pemilihan penyedia barang/jasa, yaitu menetapkan penyedia yang potensial untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa; dan/atau c. Tersedia bukti akuntabilitas dan keterbukaan informasi organisasi pemerintah kepada publik. Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia Barang dan Jasa Lainnya dapat dilakukan dengan menggunakan: 1) Sistem Nilai 2) Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis 3) Harga Terendah Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dilakukan dengan menggunakan: 1) Kualitas dan Biaya 2) Kualitas 3) Pagu Anggaran 4) Biaya Terendah Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dapat dilakukan dengan menggunakan: 1) Harga Terendah Sistem Gugur 2) Harga Terendah Ambang Batas Metode Penyampaian Dokumen Penawaran dalam pemilihan dalam pengadaan barang/jasa, khususnya untuk tender/seleksi dan penunjukan langsung dapat dilakukan dengan menggunakan: 1) Satu file, digunakan pada tender yang menggunakan metode evaluasi Harga Terendah tanpa ambang batas dan pada metode pemilihan dengan penunjukan langsung 2) Dua file, digunakan pada tender yang menggunakan metode evaluasi Sistem Nilai, metode evaluasi Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis, dan metode evaluasi Harga Terendah yang menggunakan pembobotan ambang batas. Pada Jasa Konsultansi metode ini dipergunakan pada metode pemilihan dengan seleksi badan usaha dan perorangan. 3) Dua Tahap, digunakan untuk pengadaan yang dilakukan dengan metode pemilihan tender, yang memiliki karakteristik: 1) spesifikasi teknisnya belum bisa ditentukan dengan pasti pada Dokumen Pemilihan; 2) mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem dan desain penerapan teknologi yang berbeda; 3) dimungkinkan perubahan spesifikasi teknis berdasarkan klarifikasi penawaran teknis yang diajukan; dan/atau 4) membutuhkan penyetaraan teknis. Proses pemberian penjelasan dilakukan secara daring tanpa tatap muka melalui SPSE. Dalam kegiatan pengadaan barang/jasa, maka sanggah diartikan sebagai sebuah bantahan/protes dari peserta pemilihan yang memasukan dokumen kualifikasi atau dokumen penawaran karena merasa dirugikan atas terhadap keputusan dari pejabat pembuat keputusan pemenang penyedia barang/jasa. Bagi pengguna barang/jasa, sanggahan dapat berfungsi untuk: a. Mengidentifikasi cara memperbaiki proses pengadaan di masa mendatang b. Mendorong penyedia untuk memasukan penawaran yang lebih baik di masa depan c. Mendorong sektor publik sebagai pembeli agar lebih adil, terbuka dan etis d. Mendorong partisipasi penyedia yang berkesinambungan yang mempromosikan kompetisi Bagi peserta pemilihan, sanggahan dapat berfungsi untuk: a. Memperoleh kejelasan terhadap kekurangan dalam dokumen penawaran b. Membangkitkan kepercayaan diri dan meyakinkan integritas proses kompetisi c. Memperoleh umpan balik bagi perbaikan kinerja di masa mendatang d. Membantu memahami dan mengoperasikan prosedur dan praktik yang berbeda yang mungkin diaplikasikan di sektor publik. Sanggahan yang dilakukan oleh peserta harus dilakukan secara tertulis dan memenuhi pokok-pokok sanggahan agar dapat diproses lebih lanjut. Ketidaksesuaian antara ketentuan mengenai sanggahan dengan proses dan isi sanggahan dapat menyebabkan sanggahan tidak dapat diterima karena tidak dapat diperlakukan sebagai sanggahan namun tetap harus dijawab oleh yang berwenang, dalam pengadaan sektor publik harus dijawab oleh Pokja Pemilihan, khususnya substansi yang berkaitan dengan proses pengadaan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka hal-hal yang harus diidentifikasi pada saat menerima surat sanggahan adalah: a. Identitas penyedia penyanggah b. Tanggal surat sanggahan diterima oleh Pokja Pemilihan c. Tujuan surat sanggahan d. Isi surat sanggahan e. Tanda tangan resmi penyanggah Tahapan aktivitas sebelum dilakukan penyusunan jawaban sanggahan adalah sebagai berikut: a. Penelaahan/Pengkajian Materi Sanggah Setelah surat sanggahan diinventarisir dan diidentifikasi, maka tahap berikutnya adalah melakukan pengkajian/penelaahan surat tersebut. Fokus dari pengkajian adalah mengkaji butir-butir yang disanggah. Pengkajian surat sanggahan dilakukan oleh Pokja Pemilihan. b. Inventarisasi Dokumen Pendukung c. Sebelum menyusun jawaban sanggahan, tahapan pertama adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk menjawab sanggahan tersebut. Dokumen yang dibutuhkan untuk menjawab sanggahan diantaranya adalah: 1) Dokumen Pemilihan 2) Dokumen Peserta pemilihanan 3) Berita Acara Hasil Pemilihan dan Dokumen pendukung lainnya, seperti peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan, berita acara evaluasi, atau berita acara klarifikasi. d. Kriteria Sanggahan 1) Adanya penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Barang/Jasa. 2) Adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat. Yang dimaksud rekayasa tertentu adalah upaya yang dilakukan sehingga dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat, misalkan: a) Penyusunan spesifikasi yang mengarah kepada produk tertentu, kecuali untuk suku cadang; b) Kriteria penilaian evaluasi yang tidak rinci (detail) sehingga dapat mengakibatkan penilaian yang tidak adil dan transparan c) Penambahan persyaratan lainnya yang diluar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden. 3) Adanya penyalahgunaan wewenang oleh Kelompok Kerja Pemilihan dan/atau Pejabat yang berwenang lainnya. e. Menyusun materi jawaban sanggah Setelah sanggahan selesai dikaji, maka tahapan berikutnya adalah menyusun materi jawaban sanggah sesuai dengan hasil pengkajian. Kriteria umum dalam penyusunan ini adalah: 1) Fokus terhadap butir-butir sanggahan 2) Memetakan antara butir sanggahan dengan hasil pengkajian 3) Melengkapi butir sanggahan dan hasil pengkajian dengan dasar hukum yang sesuai. f. Tindak Lanjut Sanggahan Berdasarkan hasil pengkajian terhadap sanggahan, maka ada 2 hasil dari pengkajian tersebut, yaitu: 1) Sanggahan Diterima Apabila sanggahan yang disampaikan oleh penyedia dinyatakan benar/diterima oleh Pokja Pemilihan, maka Pokja Pemilihan harus menyatakan bahwa tender/seleksi tersebut gagal. 2) Sanggah Ditolak Apabila sanggahan ditolak maka langkah selanjutnya bergantung kepada dua hal: a) Jika peserta pemilihan yang menyanggah puas dengan jawaban yang disampaikan oleh Pokja Pemilihan, maka PPK dapat melanjutkan proses penunjukan penyedia barang/jasa dan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ). b) Sedangkan, jika peserta pemilihan yang menyanggah tidak puas dengan jawaban yang disampaikan oleh Pokja Pemilihan, peserta pemilihan tersebut dapat menyampaikan pengaduan kepada Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP), namun proses pengadaan tetap berlanjut. g. Penyampaian Jawaban Sanggahan Penyampaian jawaban sanggahan kepada peserta pemilihan yang mengajukan sanggahan merupakan hal yang penting. Jawaban sanggahan harus dipastikan diterima oleh peserta pemilihan yang mengajukan sanggahan selama batas waktu yang tersedia. Bukti tanda terima jawaban sanggahan harus menjadi rekaman sebagai alat bukti bagi Pokja Pemilihan pada saat mengelola dokumen pengadaan barang/jasa, khususnya pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa. Untuk pekerjaan konstruksi, peserta pemilihan dapat mengajukan sanggah banding apabila tidak setuju atas jawaban sanggahnya, dengan ketentuan: a. Penyanggah menyampaikan sanggah banding secara tertulis kepada KPA. Sanggah banding disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah jawaban sanggah dimuat dalam aplikasi SPSE. b. Penyanggah banding harus menyerahkan Jaminan Sanggah Banding asli yang ditujukan kepada Pokja Pemilihan. Nilai nominal jaminan sanggah banding paling kurang sebesar 1% (satu persen) dari nilai total HPS. Masa berlaku Jaminan Sanggah Banding palingkurang 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pengajuan sanggah banding. c. Pokja pemilihan mengklarifikasi atas kebenaran Jaminan Sanggah Banding asli kepada penerbit jaminan dan KPA tidak akan menindaklanjuti Sanggah Banding sebelum mendapatkan hasil klarifikasi Pokja Pemilihan. d. KPA menyampaikan jawaban Sanggah Banding, dengan tembusan kepada UKPBJ paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima klarifikasi dari Pokja Pemilihan. Dalam hal KPA tidak memberikan jawaban Sanggah Banding, maka KPA dianggap menerima Sanggah Banding. e. Apabila Sanggah Banding dinyatakan benar/diterima, UKPBJ memerintahkan Pokja Pemilihan menyatakan tender gagal. f. Apabila Sanggah Banding dinyatakan salah/tidak diterima, maka: 1) Pokja Pemilihan melanjutkan proses pemilihan dengan menyampaikan hasil pemilihan kepada Pejabat Pembuat Komitmen; 2) Pokja Pemilihan mencairkan Jaminan Sanggah Banding dan disetorkan ke Kas Negara/Kas Daerah. g. Sanggah Banding menghentikan proses Tender. h. Sanggah Banding yang disampaikan bukan kepada KPA, atau disampaikan di luar masa sanggah banding, dianggap sebagai pengaduan dan diproses sebagaimana penanganan pengaduan. i. Peserta yang memasukkan penawaran hanya dapat mengajukan pengaduan dalam hal jawaban atas sanggah banding telah diterima oleh perserta. Pengelolaan Sanggah 1. Mengidentifikasi apakah yang sanggah masuk memenuhi kriteria sanggah dan tindaklanjutnya harus dilakukan sesuai peraturan. 2. Mengidentifikasi tingkat risiko atas substansi yang dikemukan di dalam sanggahan. 3. Membuat prosedur kerja yang tepat dalam menangani sanggah yang masuk. 4. Melakukan komunikasi dengan pimpinan atau bila perlu melakukan pelibatan ahli/narasumber dalam melakukan analisis materi sanggah, sampai kepada menyimpulkan jawaban sanggahan. 5. Melakukan pendokumentasian proses pengelolaan sanggah yang sudah dilakukan. 6. Melakukan debriefing pasca pengadaan sebagai tindakanjut jawaban yang sudah dilakukan. 7. Dalam pengelolaan sanggah ini, dapat dibuatkan Standar Operasional Prosedur. Pada pengadaan barang/jasa, baik sektor swasta dan publik, kompetensi melakukan negosiasi sangat penting untuk mendapatkan yang terbaik dalam memilih penyedia barang jasa/hasil bersifat value for money. Negosiasi dapat didefinisikan sebagai sebuah proses tawar-menawar antara dua pihak atau lebih melalui pertukaran sumber daya atau informasi yang dilakukan dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan di antara masing-masing pihak. Sebelum melakukan negosiasi maka harus terlebih dahulu mengetahui apa yang dibutuhkannya. Misalnya, hal-hal seperti jumlah, kualitas dan jadwal pengiriman yang dibutuhkan serta lokasi pengiriman yang dibutuhkan. Jika tidak mengetahui secara pasti yang dibutuhkan, maka tidak akan dapat bernegosiasi dengan optimal. Sangat penting untuk selalu mendapatkan informasi biaya, risiko dan peluang yang diberikan pasar. Hal ini berarti memperoleh dan menganalisis informasi seperti: kondisi pasokan global, perkembangan teknologi, tren harga, struktur pasar, segmen pasar, regulasi, perspektif terhadap produk/layanan. Beberapa kondisi yang dilaksanakan proses negosiasi untuk Pengadaan Barang/Jasa yang Tidak Sederhana adalah: a. Negosiasi pada pemenang proses Seleksi Jasa Konsultansi. b. Negosiasi pada penunjukan langsung pada penyedia terpilih. c. Proses tender ketika yang lulus penawaran cuma 1 (satu) peserta. Analisis Harga Pokok Penjualan Pengertian harga pokok penjualan sendiri, menurut prinsip akuntansi Indonesia dapat dijelaskan sebagai jumlah pengeluaran dan beban yang diperkenankan, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menghasilkan barang atau jasa di dalam kondisi dan tempat di mana barang itu dapat dijual atau digunakan. Untuk mendapatkan perhitungan HPP yang tepat, rasional, dan wajar, kita harus mengenali komponen yang menentukannya. a. Persediaan awal barang dagang. Persediaan awal barang dagang merupakan persediaan barang yang tersedia di awal periode atau tahun buku berjalan. Saldo persediaan awal barang dagang bisa dilihat pada neraca saldo periode berjalan atau neraca awal perusahaan atau neraca tahun sebelumnya. b. Persediaan akhir barang dagang. Persediaan akhir barang dagang merupakan persediaan barang yang tersedia di akhir periode atau akhir tahun buku berjalan. Saldo persediaan ini biasanya diketahui pada data penyesuaian perusahaan pada akhir periode. c. Pembelian bersih. Pembelian bersih merupakan seluruh pembelian barang dagang yang dilakukan perusahaan, baik pembelian barang secara tunai maupun secara kredit, ditambah dengan biaya angkut pembelian dikurangi potongan pembelian dan retur pembelian yang terjadi. Menggunakan Hasil Analisis untuk Negosiasi Teknis dan Harga dengan mengacu pada Analisis Proses Produksi dapat dilakukan sebagai berikut: a. Setelah dilakukan klarifikasi dan evaluasi atas dokumen administrasi dan teknis dengan sistem gugur, baru dilakukan evaluasi harga. b. Sebelum dilakukan evaluasi harga dilakukan klarifikasi atas komponen HPP untuk memastikan tidak adanya harga timpang. c. Negosiasi Harga Pokok Penjualan dilakukan dengan meneliti masing masing komponen Harga Pokok Penjualan d. Kesepakatan atas negosiasi dituangkan dalam Berita Acara Hasil Negosiasi Analisis Harga Pokok Produksi Pengertian Analisis Harga pokok produksi adalah biaya yang terjadi sehubungan dengan adanya proses produksi. Harga pokok produksi diperoleh dengan menjumlahkan: Biaya bahan, biaya tenaga kerja langsung, dan biaya umum pabrik. Menggunakan Hasil Analisis untuk Negosiasi Teknis dan Harga dengan mengacu pada Analisis Proses Produksi dilakukan dengan pendekatan: a. Setelah dilakukan klarifikasi dan evaluasi atas dokumen administrasi dan teknis dengan sistem gugur, baru dilakukan evaluasi harga. b. Sebelum dilakukan evaluasi harga dilakukan klarifikasi atas komponen HPP untuk memastikan tidak adanya harga timpang. c. Negosiasi Harga Pokok Produksi dilakukan dengan meneliti masing masing komponen Harga Pokok Produksi d. Kesepakatan atas negosiasi dituangkan dalam Berita Acara Hasil Negosiasi Hal-hal yang dapat dinegosiasi dari metode pelaksanaan seperti: a. Analisis beban kerja ahli yang lebih efektif sesuai kebutuhan pemenuhan waktu. b. Kebutuhan pembiayaan non personel di lapangan dalam pembentukan harga pekerjaan. c. Pengelolaan waktu kerja yang efektif. d. Optimalisasi kriteria keluaran dan ruang lingkup pekerjaan. Penyusunan daftar penyedia barang/jasa dapat didefinisikan sebagi proses untuk menetapkan pelaku usaha atau penyedia barang/jasa yang dinilai potensial berdasarkan kriteria tertentu untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa. Sehingga penyusunan Daftar Penyedia Barang/Jasa Pemerintah dilakukan dengan dasar pemenuhan tujuan. Tujuan penyusunan daftar penyedia barang/jasa ini diantaranya adalah: a. Kebutuhan penyusunan kebijakan pembinaan bagi pelaku usaha. b. Kebutuhan analisis pasar pelaku usaha dalam proses pemilihan. c. Kebutuhan penggunakan langsung dalam transaksi pengadaan sehingga pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan secara lebih efisien dan efektif Daftar penyedia barang/jasa dapat memberikan manfaat berupa: a. Pembeli cukup mengundang penyedia sesuai kategori tertentu dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa sehingga menjadi lebih cepat. b. Pembeli dapat mempunyai waktu lebih untuk melakukan perencanaan, penyusunan lingkup pekerjaan, atau spesifikasi. c. Merencanakan jenis kontrak yang cocok dengan sifat kebutuhan dan sifat barang/jasa. d. Membuat daftar harga yang lebih lengkap dan sesuai dengan lingkup kerja atau spesifikasi, dan e. Menyusun sistem evaluasi kinerja penyedia dengan lebih baik. Tahapan penyusunan daftar penyedia barang/jasa secara umum dapat dilakukan sebagai berikut: a. Melakukan analisa pembelian (spend analysis) terhadap semua barang/jasa. b. Mengkategorikan dan mengelompokan jenis barang/jasa serta mencari potensi penyedia untuk setiap barang/jasa tersebut jika diperlukan. c. Melakukan pemetaan (mapping) barang/jasa (atau kelompok barang/jasa) ke dalam Model Posisi Pasokan (Supply Positioning Model/SPOM). d. Berdasarkan hasil pemetaan di atas dan berdasarkan prioritas, dipilih barang/jasa yang akan dievaluasi penyedianya secara mendalam. e. Menentukan strategi pengadaan, termasuk jenis, karakter, dan hubungan bisnis dengan penyedia yang diinginkan. f. Menggali informasi tentang potensi kinerja (berdasarkan kemampuan dan motivasi) penyedia. g. Menentukan kriteria penilaian terhadap potensi kinerja yang akan diukur. h. Melakukan penilaian terhadap potensi kinerja penyedia, termasuk melakukan evaluasi dan mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap jawaban dan data yang disampaikan penyedia terhadap kuesioner yang diberikan oleh Pembeli. i. Menggambarkan hasil penilaian dan pemeringkatan dari para Penyedia ke dalam grafik kemampuan-motivasi. j. Menetapkan penyedia yang lulus berdasarkan peringkat dan mencantumkan ke dalam daftar penyedia barang/jasa. Kebutuhan Penyusunan Kebijakan Bagi Pelaku Usaha Tujuan ini seperti dengan pembuatan daftar penyedia untuk sektor tertentu, sehingga dengan daftar tersebut dapat disusun strategi pembinaan bagi pelaku usaha berdasarkan daftar tersebut. Kebutuhan Analisis Pasar Pelaku Usaha Dalam Proses Pemilihan Kebutuhan ini seperti penggunaan pada Aplikasi SIKAP saat ini, sehingga nanti bisa dipetakan pelaku usaha misalnya berdasarkan kualifikasi dan kinerja pelaku usaha yang terkualifikasi. Dengan daftar ini maka dapat dipetakan ketersediaan penyedia barang/jasa dengan jumlah yang cukup untuk kategori barang/jasa tertentu. Manfaat yang bisa di dapat dengan tersedinya daftar ini antara lain: a. Proses pemilihan lebih cepat. b. Organisasi Pembeli dapat mempunyai waktu lebih banyak untuk melakukan perencanaan, pembuatan lingkup kerja atau spesifikasi yang lebih baik, c. Membuat daftar harga yang lebih lengkap dan sesuai dengan lingkup kerja atau spesifikasi, dan d. Dapat mendisain sistem evaluasi kinerja Penyedia dengan lebih baik. Kebutuhan Penggunakan Langsung Dalam Transaksi Pengadaan Kebutuhan penggunakan langsung dalam transaksi pengadaan ini diterapkan seperti pada penggunaan daftar katalog barang/jasa. Contoh penggunaan ketika pada sebuah rumah sakit akan mengadakan alat kedokteran. Dengan dibuatkannya daftar penyedia yang tersedia di dalam katalog elektronik untuk alat kedokteran yang akan diadakan, tentunya dapat membantu proses pengadaan dimaksud lebih cepat, disertai informasi kualifikasi dan jenis barang/jasa yang disediakan. per·jan·ji·an : persetujuan antara dua orang atau lebih, dalam bentuk tertulis yang dibubuhi materai, yang meliputi hak dan kewajiban timbal balik, masing-masing pihak menerima tembusan perjanjian sebagai tanda bukti keikutsertaannya dalam perjanjian itu; kontrak: perjanjian (secara tertulis) antara dua pihak dalam perdagangan, sewa-menyewa, dan sebagainya; persetujuan yang bersanksi hukum antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tidak melakukan kegiatan; Kondisi dimana pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia mengalami potensi keterlambatan yang harus ditindak lanjuti oleh PPK. Kontrak dinyatakan kritis apabila: a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar 10% b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar 5%; c. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan kurang dari 5% dan akan melampaui tahun anggaran berjalan. Barang Jasa Lainnya Konstruksi Konsultan Konstruksi Konsultan Non Konstruksi a. Lumsum; a.Lumsum; a.Lumsum; a. Lumsum; dan a. Lumsum; b. Harga Satuan; b. Harga Satuan; b. Harga Satuan; b. Waktu Penugasan b. Waktu Penugasan; dan c. Gabungan Lumsum dan Harga Satuan; c. Gabungan Lumsum dan Harga Satuan; c. Gabungan Lumsum dan Harga Satuan; c. Kontrak Payung. d. Kontrak Payung; dan d. Kontrak Payung; dan d. Putar Kunci (Turnkey); dan e. Cost Plus Fee. e. Cost Plus Fee. e. Cost Plus Fee. Jenis Kontrak Non Konstruksi a. Jenis Kontrak Pengadaan Barang /Jasa Lainnya 1) Lumsum Kontrak Lumsum digunakan dalam hal ruang lingkup, waktu pelaksanaan, dan produk/ keluaran dapat didefinisikan dengan jelas. Kontrak Lumsum digunakan misalnya untuk: pengadaan peralatan kantor; pengadaan benih; pengadaan jasa boga; sewa gedung; atau pembuatan video grafis. Pembayaran dalam Kontrak Lumsum dengan harga pasti dan tetap, senilai dengan harga yang dicantumkan dalam Kontrak. Pembayaran dapat dilakukan sekaligus berdasarkan hasil/keluaran atau pembayaran secara bertahap pekerjaan berdasarkan tahapan atau bagian keluaran yang dilaksanakan. 2) Harga Satuan Kontrak Harga Satuan digunakan dalam hal ruang lingkup, kuantitas/volume tidak dapat ditetapkan secara tepat yang disebabkan oleh sifat/karakteristik, kesulitan dan resiko pekerjaan. Dalam Kontrak Harga Satuan pembayaran dilakukan berdasarkan harga satuan yang tetap untuk masingmasing volume pekerjaan dan total pembayaran (final price) tergantung kepada total kuantitas/volume dari hasil pekerjaan. Pembayaran dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan yang dituangkan dalam sertifikat hasil pengukuran (contoh monthly certificate). Kontrak Harga Satuan digunakan misalnya untuk pengadaan jasa boga di Lembaga Pemasyarakatan. 3) Gabungan Lumsum dan Harga Satuan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan digunakan dalam hal terdapat bagian pekerjaan yang dapat dikontrakkan menggunakanKontrak Lumsum dan terdapat bagian pekerjaan yang dikontrakkan menggunakan Kontrak Harga Satuan. Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan digunakan misalnya untuk pengadaan Information and Communication Technologies (ICT) dan Jasa Profesional Event/ Conference Organizer. 4) Kontrak Payung Kontrak Payung dapat berupa kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat Kontrak ditandatangani. Kontrak Payung digunakan misalnya untuk pengadaan obat tertentu, jasa boga, jasa layanan perjalanan (travel agent). Kontrak Payung dapat ditindaklanjuti dengan Kontrak Pemesanan, Kontrak Pembelian, atau bentuk lainnya. Penggunaan Kontrak Payung pada tender/seleksi dapat ditetapkan lebih dari 1 (satu) Pemenang. Dalam hal menetapkan lebih dari 1 (satu) Pemenang dapat menerapkan negosiasi teknis dan harga untuk mendapatkan 1 (satu) harga dan teknis terbaik yang sama untuk seluruh pemenang yang diselaraskan dengan Tujuan Pengadaan yang mendukung tujuan program. Pada pelaksanaan Kontrak Payung dapat dilakukan pembaharuan harga satuan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam rancangan kontrak. Pembaharuan harga satuan dilakukan sesuai kesepakatan para pihak berdasarkan harga pasar yang berlaku dan proses negosiasi. Tujuan dari kontrak payung adalah: a) meningkatkan efisiensi serta efektivitas proses dalam administrasi pengadaan. b) memperoleh pengurangan biaya karena dilakukan aggregasi belanja. c) memperoleh jaminan ketersediaan barang untuk pengadaan barang yang bersifat berulang. Kriteria kontrak payung adalah: a) barang/jasa sudah standar; b) waktu ataupun jumlah barang/jasa yang diperlukan tidak dapat dipastikan; c) barang/jasa tersebut dibutuhkan secara berulang; dan d) pembayarannya dilakukan oleh setiap PPK/satuan kerja yang didasarkan pada hasil penilaian pengukuran bersama. Proses penyusunan kontrak paying adalah sebagai berikut: a) dimulai dari perencanaan dengan melakukan identifikasi kebutuhan berupa perkiraan volume pengadaan dan jenis barang/jasa. b) Pemilihan selanjutnya dilakukan dengan proses sebagai berikut: * pemilihan penyedia; * kontrak payung antara Pejabat K/L/PD dengan Penyedia; * kontrak dilakukan dengan harga satuan, pembayaran pertermin (sesuai pesanan atau kebutuhan); dan * lamanya kontrak payung dapat melebihi Tahun Anggaran. b. Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Non-konstruksi 1) Lumsum Kontrak Lumsum digunakan dalam hal ruang lingkup, waktu pelaksanaan pekerjaan, dan produk/keluaran dapat didefinisikan dengan jelas. Kontrak Lumsum pada Pengadaan Jasa Konsultansi Nonkonstruksi digunakan misalnya konsultan manajemen, studi kelayakan, desain, penelitian/studi, kajian/telaahan, pedoman/petunjuk, evaluasi, produk hukum, sertifikasi, studi pendahuluan, penilaian/ appraisal, ahli litigasi/arbitrase layanan penyelesaian sengketa. Dalam Kontrak Lumsum pembayaran dengan jumlah harga pasti dan tetap, senilai dengan harga yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa memperhatikan rincian biaya. Pembayaran berdasarkan produk/keluaran seperti laporan kajian, gambar desain atau berdasarkan hasil/tahapan pekerjaan yang dilaksanakan. 2) Waktu Penugasan Kontrak Waktu Penugasan merupakan Kontrak Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bias dipastikan. Kontrak Waktu Penugasan dapat digunakan apabila: d) Ruang lingkup dan waktu pelaksanaan pekerjaan belum dapat ditetapkan; e) Ruang lingkup belum dapat didefinisikan dengan jelas dan mungkin berubah secara substansial; f) Nilai akhir kontrak tergantung dengan lama waktu penugasan; g) Pekerjaan yang ruang lingkupnya kecil dan/atau jangka waktunya pendek dimana kompensasi cenderung berbasis harga per jam, per hari, per minggu atau per bulan; dan/atau h) Pekerjaan yang tidak umum/spesialis yang membutuhkan keahlian khusus. Dalam Kontrak Waktu Penugasan pembayaran terdiri atas biaya personel dan biaya non personel. Biaya personel dibayarkan berdasarkan remunerasi yang pasti dan tetap sesuai yang tercantum dalam Kontrak untuk setiap satuan waktu penugasan. Biaya non personel dapat dibayarkan secara lumsum, harga satuan, dan/atau penggantianbiaya sesuai dengan yang dikeluarkan (at cost). Nilai akhir kontrak yang akan dibayarkan, tergantung lama/durasi waktu penugasan. Pembayaran dapat dilakukan berdasarkan periode waktu yang ditetapkan dalam Kontrak. Kontrak Waktu Penugasan digunakan misalnya untuk pra studi kelayakan, pekerjaan studi kelayakan termasuk konsep desain, ahli litigasi/arbitrase layanan penyelesaian sengketa khususnya untuk proyek bernilai besar, pengawasan, penasihat, pendampingan, pengembangan sistem/aplikasi yang kompleks, monitoring, atau survei/pemetaan yang membutuhkan telaahan mendalam. 3) Kontrak Payung Kontrak Payung pada Jasa Konsultansi Nonkonstruksi digunakan untuk mengikat Penyedia Jasa Konsultansi Nonkonstruksi dalam periode waktu tertentu untuk menyediakan jasa, dimana waktunya belum dapat ditentukan dan dapat tidak mengikat anggaran. Penyedia Jasa Konsultansi Nonkonstruksi yang diikat dengan Kontrak Payung adalah Penyedia Jasa Konsultansi Nonkonstruksi yang telah memenuhi/lulus persyaratan yang ditetapkan. Kontrak Payung digunakan misalnya untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dalam rangka penasihatan hukum, penyiapan proyek strategis nasional, dan penyiapan proyek dalam rangka kerjasama pemerintah dan badan usaha. PPK dapat menggunakan selain jenis kontrak sesuai dengan karakteristik pekerjaan yang akan dilaksanakan. PPK dalam menetapkan jenis kontrak harus memperhatikan prinsip efisien, efektif dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jenis Kontrak untuk Pekerjaan Konstruksi 1) Lumsum Kontrak Lumsum digunakan dalam hal kontrak didasarkan atas produk/keluaran (output based), ruang lingkup kemungkinan kecil berubah dan detailed engineering design dan spesifikasi teknis lengkap dan akurat. Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak lumsum dilakukan berdasarkan tercapainya tahapan produk/keluaran yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa rincian biaya dan volume. 2) Harga Satuan Kontrak Harga Satuan digunakan dalam hal kontrak didasarkan atas unsur pekerjaan/komponen penyusun (input based), kuantitas/volume masih bersifat perkiraan dan detailed engineering design dan spesifikasi teknis menyesuaikan kebutuhan pekerjaan dan kondisi lapangan. Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak harga satuan dilakukan berdasarkan pengukuran hasil pekerjaan bersama atas realisasi volume pekerjaan dengan harga satuan tetap sesuai perkiraan volume dalam daftar kuantitas dan harga dan ketentuan dalam Kontrak. 3) Gabungan Lumsum dan Harga Satuan Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan digunakan dalam hal terdapat bagian pekerjaan yang diberlakukan ketentuan Kontrak lumsum dan terdapat bagian pekerjaan yang diberlakukan ketentuan Kontrak harga satuan di dalam satu perjanjian Kontrak. Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan dikecualikan untuk Pengadaan Langsung. 4) Kontrak Putar Kunci Kontrak Putar Kunci merupakan suatu perjanjian mengenai pembangunan suatu proyek dalam hal Penyedia setuju untuk membangun proyek tersebut secara lengkap sampai selesai termasuk pemasangan semua perlengkapannya sehingga proyek tersebut siap dioperasikan atau dihuni. Kontrak Putar Kunci digunakan dalam halKontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan sebagai berikut: a) jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan b) pembayaran dapat dilakukan berdasarkan termin sesuai kesepakatan dalam Kontrak. Penyelesaian pekerjaan sampai dengan siap dioperasionalkan/difungsikan sesuai kinerja yang telah ditetapkan. Kontrak Putar Kunci digunakan misalnya untuk Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, misalnya Engineering Procurement Construction (EPC) pembangunan pembangkit tenaga listrik, pabrik, dan lain-lain. 5) Kontrak Biaya Plus Imbalan Kontrak Biaya Plus Imbalan digunakan dalam hal merupakan jenis kontrak yang digunakan untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka penanganan keadaan darurat dengan nilai kontrak merupakan perhitungan dari biaya aktual ditambah imbalan dengan persentase tetap atas biaya aktual atau imbalan dengan jumlah tetap. Kontrak Biaya Plus Imbalan digunakan misalnya untuk Pekerjaan bangunan yang sifatnya darurat dalam Penanggulangan Darurat pada prasarana sumber daya air yang rusak terkait langsung dampak bencana (penutupan bobolan tanggul dengan karung tanah dan batu, membuat tanggul dan pengarah arus dari bronjong untuk perlindungan banjir lahar dingin). Jenis Kontrak untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi 1) Lumsum Kontrak Lumsum digunakan dalam hal kontrak yang didasarkan atas produk/keluaran (output based), ruang lingkup kemungkinan kecil berubah, dan KAK lengkap dan akurat disertai dengan kebutuhan minimal tenaga ahli. Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak lumsum dilakukan berdasarkan tercapainya tahapan produk/keluaran yang dicantumkan dalam Kontrak tanpa rincian biaya personel dan biaya nonpersonel. 2) Waktu Penugasan Kontrak Waktu Penugasan digunakan dalam hal Kontrak yang didasarkan atas unsur personel dan nonpersonel (input based), waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bias dipastikan dan KAK menyesuaikan kebutuhan pekerjaan dan kondisi lapangan. Cara pembayaran hasil pekerjaan untuk Kontrak waktu penugasan dilakukan dengan ketentuan: a) Pembayaran biaya personel dilakukan dengan remunerasi sesuai dengan daftar kuantitas dan harga berdasarkan volume penugasan aktual dan ketentuan dalam Kontrak; dan b) Pembayaran biaya nonpersonel dilakukan sesuai dengan daftar kuantitas dan harga berdasarkan pelaksanaan aktual dan ketentuan dalam Kontrak. PPK dalam menetapkan jenis kontrak harus memperhatikan prinsip efisien, efektif dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Inovasi Kontrak 1) Kontrak Persentase 2) Kontrak Rancang Bangun (Design and Built Contract) 3) Kontrak Engineering, Procurement dan Construction (EPC) Perumusan Kontrak Persiapan Perancangan Kontrak Tahap persiapan perancangan kontrak merupakan tahap sebelum kontrak dirancang dan disusun. Sebelum kontrak disusun, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh para pihak, yang meliputi: a. Identifikasi para pihak b. Penelitian awal aspek terkait c. Perundingan (negosiasi) Penyusunan dan Penetapan Rancangan Kontrak Tahap penyusnan dan penetapkan perancangan kontrak, merupakan tahapan yang memerlukan ketelitian dan kejelian PPK. Tahap penetapan perancangan kontrak ini membuat naskah atau draf kontrak yang merupakan konsep kontrak yang dirancng oleh PPK. Tahap merumuskan dan membuat kontrak yang mana selanjutnya akan diserahkan pada pihak lain dan dikaji lebih mendalam. Naskah kontrak ini meliputi judul kontrak, pembukaan kontrak, pihak-pihak dalam kontrak, resital, substansi kontrak, dan penutup. Penandantangan Kontrak Persiapan Penandatangan Kontrak Sebelum penandatanganan Kontrak, dilakukan rapat persiapan penandatanganan Kontrak antara Pejabat Penandatangan Kontrak dengan Penyedia yang paling sedikit membahas hal-hal sebagai berikut: • finalisasi rancangan Kontrak; • perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dikarenakan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan sebelumnya akan melewati batas tahun anggaran; • rencana penandatanganan Kontrak; • dokumen Kontrak dan kelengkapan; • kelengkapan Rencana Keselamatan Konstruksi • Jaminan pelaksanaan yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan; • Asuransi; • rencana pemberdayaan tenaga kerja praktik/magang (dalam hal pekerjaan kompleks); • Jaminan uang muka yang paling sedikit terdiri atas ketentuan, bentuk, isi, dan waktu penyerahan; dan/atau • Hal-hal yang telah diklarifikasi dan dikonfirmasi pada saat evaluasi penawaran. Hasil pembahasan dan kesepakatan rapat persiapan penandatanganan Kontrak dituangkan dalam berita acara. Dalam rapat persiapan penandatanganan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, Pejabat Penandatangan Kontrak dibantu oleh pengawas pekerjaan, konsultan pengawas, atau konsultan manajemen penyelenggaraan konstruksi, apabila kemudian penyedia tidak memenuhi ketentuan dalam rapat persiapan penandatanganan kontrak maka SPPBJ dibatalkan dan Pejabat Penandatangan Kontrak menunjuk pemenang cadangan (jika ada). Nilai Jaminan Pelaksanaan (apabila ada), dengan ketentuan: • untuk nilai penawaran antara 80% sampai dengan 100% dari nilai HPS atau Pagu Anggaran, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% dari nilai kontrak; atau • untuk nilai penawaran di bawah 80% dari nilai HPS atau Pagu Anggaran, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% dari nilai HPS atau Pagu Anggaran. Dalam hal penetapan SPPBJ dilakukan sebelum DIPA/DPA disahkan, dan ternyata alokasi anggaran dalam DIPA/DPA tidak disetujui atau kurang dari rencana nilai Kontrak, maka penandatanganan Kontrak dapat dilakukan setelah Pagu Anggaran cukup tersedia melalui revisi DIPA/DPA. Jika penambahan Pagu Anggaran melalui revisi DIPA/DPA tidak tercapai maka SPPBJ dibatalkan dan kepada calon Penyedia Barang/Jasa tidak diberikan ganti rugi. Pengunduran Diri Calon Penyedia Apabila pemenang pemilihan (calon Penyedia) mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh PPK/Pejabat Penandatangan Kontrak baik sebelum Penerbitan SPPBJ atau sebelum penandatanganan kontrak dan masa penawarannya masih berlaku, maka calon Penyedia tersebut dikenakan sanksi Daftar Hitam sesuai ketentuan perundang-undangan dan Jaminan Penawarannya (jika dipersyaratkan) dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah. Selanjutnya penunjukan Penyedia dilakukan kepada peserta dengan peringkat dibawahnya (jika ada). Pelaksanaan Penandantangan Kontrak Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia wajib memeriksa kembali rancangan Kontrak meliputi substansi, bahasa, redaksional, angka, dan huruf serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Dokumen Kontrak. Kontrak ditandatangani dengan ketentuan: • DIPA/DPA telah disahkan; • penandatangan kontrak dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkan SPPBJ, kecuali apabila DIPA/DPA belum disahkan; dan • ditandatangani oleh Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak. Dalam hal penandatanganan kontrak dilakukan setelah DIPA/DPA disahkan sebelum tahun anggaran, kontrak mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA/DPA berlaku efektif. Kontrak dibuat sesuai dengan kebutuhan yang terdiri dari : • sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli, terdiri dari: 1) Kontrak asli pertama untuk Pejabat Penandatangan Kontrak dibubuhi meterai pada bagian yang ditandatangani oleh Penyedia; dan 2) Kontrak asli kedua untuk Penyedia dibubuhi meterai pada bagian yang ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak; • Rangkap/salinan Kontrak tanpa dibubuhi meterai apabila diperlukan. Batasan Nilai Untuk Surat Perjanjian Jenis Pengadaan Batasan Nilai Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya Paling sedikit diatas Rp. 200.000.000,00 Jasa Konsultansi Paling sedikit diatas Rp. 100.000.000,00 Rancangan Struktur Surat Perjanjian Secara umum Struktur Surat Perjanjian terdiri dari 3 unsur utama: 1) Pembukaan; 2) Isi Surat Perjanjian; 3) Penutup. SURAT PERJANJIAN PEMBUKAAN ISI SURAT PERJANJIAN PENUTUP a) Judul Perjanjian a) Latar Belakang Pembuatan a) Pernyataan b) Nomor Perjanjian b) Pernyataan Kesepakatan Para Pihak b) Jumlah Eksemplar c) Tanggal Perjanjian c) Istilah dan Ungkapan c) Tanda Tangan d) Kalimat Pembuka d) Kalimat Pembuka d) Ruang Lingkup e) Konsideran e) Konsideran e) Nilai Kontrak dan Pembayaran f) Para Pihak f) Para Pihak f) Dokumen Kontrak g) Dasar Hukum g) Dasar Hukum g) Hak dan Kewajiban Para Pihak h) Masa Kontrak a) Hirarki Kontrak Pekerjaan Konstruksi 1. Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan, menetapkan urutan hierarki kontrak sebagai berikut: a) adendum Kontrak (apabila ada); b) Surat Perjanjian; c) Surat Penawaran; d) Syarat-Syarat Khusus Kontrak; e) Syarat-Syarat Umum Kontrak; f) spesifikasi teknis dan gambar; g) Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga hasil negosiasi apabila ada negosiasi); h) Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik). 2. Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Lumsum, menetapkan urutan hierarki kontrak sebagai berikut: a) adendum Kontrak (apabila ada); b) Surat Perjanjian; c) Surat Penawaran; d) Syarat-Syarat Khusus Kontrak; e) Syarat-Syarat Umum Kontrak; f) spesifikasi teknis dan gambar; g) Daftar Keluaran dan Harga hasil negosiasi (Daftar Keluaran dan Harga hasil negosiasi apabila ada negosiasi); dan h) Daftar Keluaran dan Harga (Daftar Keluaran dan Harga). 3. Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Harga Satuan, menetapkan urutan hierarki kontrak sebagai berikut: a) adendum Kontrak (apabila ada); b) Surat Perjanjian; c) Surat Penawaran; d) Syarat-Syarat Khusus Kontrak; e) Syarat-Syarat Umum Kontrak; f) spesifikasi teknis dan gambar; g) Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosisasi apabila ada negosiasi); dan h) Daftar Kuantitas dan Harga (Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik). b) Hirarki Kontrak Jasa Konsultansi 1. Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Kualitas dan Biaya, Kontrak Waktu Penugasan, menetapkan urutan hierarki kontrak sebagai berikut: a) adendum Kontrak (apabila ada); b) surat perjanjian; c) Rincian Komponen Remunerasi Personel dan Rincian Biaya Langsung Non Personel hasil negosiasi dan koreksi aritmatik; d) surat penawaran; e) syarat-syarat khusus Kontrak berikut lampirannya yang terdiri atas Daftar Personel, Daftar SubKontrak, Jadwal Penugasan Personel f) syarat-syarat umum Kontrak; g) Kerangka Acuan Kerja; h) Data Teknis selain KAK (contoh; Dokumen Pengkajian, Dokumen Feasibility Study/Pra Feasibility Study, dll); dan i) Dokumen lainnya seperti: SPPBJ, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak; 2. Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Kualitas dan Biaya, Kontrak Lumsum, menetapkan urutan hierarki kontrak sebagai berikut: b) adendum Kontrak (apabila ada); c) surat perjanjian; d) surat penawaran; e) syarat-syarat khusus Kontrak berikut lampirannya yang terdiri atas Daftar Personel, Daftar SubKontrak, Jadwal Penugasan Personel; f) syarat-syarat umum Kontrak; g) Kerangka Acuan Kerja; h) Daftar Keluaran dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmatik; i) Data Teknis selain KAK (contoh; Dokumen Pengkajian, Dokumen Feasibility Study/Pra Feasibility Study, dll); dan j) dokumen lainnya seperti: SPPBJ, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. 3. Metoda Metode Seleksi, Prakualifikasi, Dua File, Kualitas, Kontrak Waktu Penugasan, menetapkan urutan hierarki kontrak sebagai berikut: a) adendum Kontrak (apabila ada); b) surat perjanjian; c) Rincian Komponen Remunerasi Personel dan Rincian Biaya Langsung Non Personel hasil negosiasi dan koreksi aritmatik; d) surat penawaran; e) syarat-syarat khusus Kontrak berikut lampirannya yang terdiri atas Daftar Personel, Daftar subkontrak, Jadwal Penugasan Personel f) syarat-syarat umum Kontrak; g) Kerangka Acuan Kerja; h) Data Teknis selain KAK (contoh; Dokumen Pengkajian, Dokumen Feasibility Study/Pra Feasibility Study, dll); dan i) dokumen lainnya seperti: SPPBJ, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak; c) Hirarki Kontrak Barang a) dendum/perubahan Kontrak (apabila ada); b) Kontrak; c) syarat-syarat khusus Kontrak; d) syarat-syarat umum Kontrak; e) Dokumen Penawaran; f) spesifikasi teknis; g) gambar-gambar (apabila ada); h) daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan i) dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP. d) Hirarki Kontrak Jasa Lainnya a) adendum/perubahan Surat Perjanjian (apabila ada); b) Kontrak; c) syarat-syarat khusus Kontrak; d) syarat-syarat umum Kontrak; e) Dokumen Penawaran; f) spesifikasi teknis; g) gambar-gambar (apabila ada); h) daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan i) dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP. No Nama Dokumen Rincian Dokumen 1 Berita Acara Hasil Pemilihan Ada 2 Reviu Laporan Hasil Pemilihan Penyedia Tidak ada 3 Penetapan SPPBJ Ada 4 Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak Tidak ada 5 Dokumen Surat Perjanjian Ada No Nama Dokumen Rincian Dokumen 1 Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja Tidak ada 2 Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Ada 3 Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan Tidak ada 4 Persiapan Pelaksanaan Kontrak (PCM) Ada 5 Jaminan uang muka Ada 6 Dokumen Rencana Mutu Kontrak Tidak ada 7 Mutual Check 0 : Pengukuran dan Pemeriksaan Bersama Ada 8 Monitoring Jadwal, Mutu dan Biaya Tidak ada 9 Perubahan Kontrak Ada Setelah penandatangan kontrak, dilakukan tahapan sebagai berikut. a. Penyerahan Lokasi Kerja dan Personel Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan lokasi kerja kepada Penyedia. Penyerahan lokasi kerja dilakukan setelah sebelumnya dilakukan peninjauan lapangan oleh para pihak dan pihak terkait. Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja. Apabila dalam peninjauan lapangan bersama ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Lokasi Kerja yang selanjutnya akan dituangkan dalam adendum kontrak. Apabila Pejabat Penandatangan Kontrak tidak dapat menyerahkan seluruh lokasi kerja sesuai kebutuhan Penyedia untuk mulai bekerja pada Tanggal Mulai Kerja untuk melaksanakan pekerjaan dan terbukti merupakan suatu hambatan yang disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, maka kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi. Penyedia menyerahkan Personel dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1) bukti sertifikat kompetensi: a) personel manajerial pada Pekerjaan Konstruksi; atau b) personel inti pada Jasa Konsultansi Konstruksi; 2) bukti sertifikat kompetensi dilaksanakan dengan menghadirkan personel yang bersangkutan; 3) melakukan sertifikasi bagi operator, teknisi, atau analis yang belum bersertifikat pada saat pelaksanaan pekerjaan; dan 4) pelaksanaan alih pengalaman/keahlian bidang konstruksi melalui sistem kerja praktik/magang, membahas paling sedikit terkait jumlah peserta, durasi pelaksanaan, dan jenis keahlian. Apabila Penyedia tidak dapat menunjukan bukti sertifikat maka Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Penyedia untuk mengganti personel yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan. Penggantian personel harus dilakukan dalam jangka waktu mobilisasi dan sesuai dengan kesepakatan. b. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) adalah surat perintah dari Pejabat Penandatangan Kontrak kepada Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi Konstruksi untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak yang diterbitkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah tandatangan Kontrak atau 14 (empat belas) hari kerja sejak penyerahan lokasi pekerjaan. Dalam SPMK dicantumkan seluruh lingkup pekerjaan dan tanggal mulai kerja yang merupakan waktu dimulainya pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. c. Pemberian Uang Muka Penyedia dapat mengajukan permohonan uang muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana pengembaliannya. Nilai besaran uang muka paling tinggi sesuai dengan yang ditetapkan dalam Kontrak dimana dibayarkan setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai uang muka yang diterima. d. Penyusunan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) disusun paling sedikit memuat: 1) Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method Statement); 2) Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/Inspection and Test Plan (ITP); 3) Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok; 4) Struktur Organisasi Penyedia Jasa; 5) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan; 6) Gambar Desain dan Spesifikasi Teknis; 7) Tahapan Pekerjaan; 8) Rencana Kerja Pelaksanaan (Method Statement). e. Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak Sebelum melaksanakan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia harus melakukan rapat secara tatap muka untuk mendiskusikan kesamaan pemahaman dan administrasi Kontrak. Rapat harus dilaksanakan secara: 1) formal; 2) agenda rapat diketahui secara bersama sebelum pelaksanaan rapat; dan 3) para pihak masing-masing harus menunjuk narahubung selama pelaksanaan kontrak; f. Mobilisasi Untuk Pekerjaan Konstruksi, mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup pekerjaan, meliputi: 1) mendatangkan bahan/material dan peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan; 2) mempersiapkan fasilitas seperti kantor, rumah, gedung laboratorium, bengkel, gudang, dan sebagainya; dan/atau 3) mendatangkan personel. g. Pemeriksaan Bersama Pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%). h. Monitoring Jadwal, Mutu dan Biaya PPK melaksanakan monitoring jadwal, mutu dan biaya. i. Pembayaran Prestasi Pekerjaan Penyedia mengajukan permohonan pembayaran prestasi pekerjaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai laporan kemajuan/output pekerjaan sesuai Kontrak. j. Perubahan Kontrak Dalam melaksanakan suatu pekerjaan barang/jasa tidak meunutup kemungkinan adanya perubahan, baik perubahan kontrak, perubahan pekerjaan, perubahan harga, perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan perubahan personil manajerial dan/atau peralatan utama. 1) Perubahan Kontrak a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan; c. mengubah spesifikasi teknis dan gambar sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau d. mengubah jadwal pelaksanaan. Perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak. Masalah administrasi yang dimaksud antara lain pergantian Pejabat Penandatangan Kontrak atau perubahan rekening penerima. Pekerjaan tambah dilaksanakan dengan ketentuan: a. tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; b. tersedia anggaran untuk pekerjaan tambah; dan c. dapat diberikan tambahan waktu untuk pelaksanaan pekerjaan. 2) Perubahan Pekerjaan Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang meliputi: a. menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak; b. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan; c. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau d. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan. Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud diatas namun ada perintah perubahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan yang meliputi: a. menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan; b. mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau c. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan. Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga Kontrak, perubahan Kontrak dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam Kontrak awal dan tersedianya anggaran. 3) Perubahan Harga Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh: a. perubahan pekerjaan; b. penyesuaian harga; dan/atau c. Peristiwa Kompensasi. Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah akibat perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan negosiasi. Apabila terdapat perubahan pekerjaan, maka penentuan harga baru dilakukan dengan negosiasi. 4) Perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh: a. perubahan pekerjaan; b. perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau c. Peristiwa Kompensasi. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut: a. perubahan pekerjaan; b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau c. Keadaan Kahar Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada perubahan pekerjaan atau peristiwa kompensasi. 5) Perubahan Personil Majerial dan/atau Peralatan Utama Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa Personel Manajerial : 1. tidak mampu atau tidak dapat melakukan pekerjaan dengan baik; 2. tidak menerapkan prosedur SMKK; dan/atau 3. mengabaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya. maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin Personel Manajerial tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai bahwa Peralatan Utama : 1. tidak dapat berfungsi sesuai dengan spesifikasi peralatan; dan/atau 2. tidak sesuai peraturan perundangan terkait beban dan dimensi kendaraan. maka Penyedia berkewajiban untuk menyediakan pengganti dan menjamin peralatan utama tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diminta oleh Pejabat Penandatangan Kontrak Perbedaanya adalah sebagai berikut: a. Contract Change Order (CCO) adalah permintaan perubahan kontrak yang nantinya digunakan sebagai kuasa untuk mengubah ruang lingkup pekerjaan. b. Adendum adalah perubahan kontrak dengan penambahan atau pengurangan klausul/pasal kontrak yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu c. Amandemen adalah perubahan kontrak tanpa ada penambahan atau pengurangan klausul/pasal kontrak. Sifatnya hanya melakukan perubahan dengan menambah atau mengurangi pada alinea atau paragrap yang sudah ada sebelumnya. Amandemen dilakukan disebabkan adanya kesalahan administratif namun perlu dinyatakan dalam bentuk tertulis dan disepakati oleh para pihak. Hal-hal yang harus dilakukan dalam pengendalian kegitan berkaitan dengan masukan (input) dan keluaran (out put): a. Pengendalian masukan (input): 1) Tenaga kerja 2) Pengendalian keluaran (output): 3) Bahan/Material b. Pengendalian keluaran (output): 1) Barang custom 2) Hasil Pekerjaan Konstruksi 1. Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Barang 1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan. 2) Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Tim Teknis. 3) Tim Teknis melakukan penilaian/pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, maka penyedia wajib memperbaiki/ menyelesaikannya. 4) PPK menerima penyerahan setelah: a) Seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak dan diterima oleh Tim Teknis. b) Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabila diperlukan/ ada sesuai ketentuan kontrak/SPK). Adapun pada saat proses serah terima hasil pekerjaan ini, kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi oleh PPK adalah sebagai berikut: 1) Kontrak (beserta perubahannya jika ada). 2) Permintaan tertulis dari Penyedia kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan. 3) Surat permintaan PPK kepada Tim Teknis. 4) Pakta Integritas dari Tim Teknis. 5) Berita Acara Serah Terima Barang yang ditandatangani oleh PPK dan penyedia, dengan dilampiri sekurang-kurangnya: a) Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang dibuat oleh Tim Teknis. b) foto visual barang. c) Surat Bukti Pengiriman apabila pengadaan barang dilaksanakan diluar wilayah kerja. d) bukti kepemilikan, seperti STNK, BPKB (jika sudah terbit), dan lain-lain sesuai jenis barang. e) Sertifikat garansi/bentuk jaminan purna jual lainnya/berita acara hasil uji coba (sebagaimana ditetapkan dalam kontrak). 2. Serah Terima Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi 1) PPK melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan, penyedia wajib menyelesaikannya. 2) Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Tim Teknis. 3) PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan dan diterima oleh Tim Teknis. 4) Membuat Berita Acara Serah Terima Laporan Akhir, setelah seluruh pekerjaan diselesaikan. 5) Pemeriksaan hasil pekerjaan dilakukan setelah Tim Teknis berkoordinasi dengan Pengguna Jasa Konsultansi yang bersangkutan. Adapun pada saat proses serah terima hasil pekerjaan ini, kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi oleh PPK adalah sebagai berikut: 1) Kontrak (beserta perubahannya jika ada). 2) Permintaan tertulis dari Penyedia kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan. 3) Surat Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan dari PPKm kepada Tim Teknis. 4) Pakta Integritas dari Tim Teknis. 5) Berita Acara Serah Terima Laporan Akhir yang ditandatangani oleh PPK dan penyediadengan dilampiri sekurang-kurangnya: a) Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang dibuat oleh Tim Teknis. b) Laporan akhir hasil pekerjaan dalam bentuk hard copy/cetakan dan atau soft copy. c) Dokumen-dokumen sesuai yang diatur dalam kontrak (diantaranya: semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain, laporan, dan lain-lain yang menjadi hak milik PPK). d) Berita Acara Hasil Pembahasan dan Penilaian terhadap laporan penyedia antara penyedia dengan PPK. 3. Serah Terima Pekerjaan Pekerjaan Jasa Lainnya 1) Setelah pekerjaan 100% (seratus persen), Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPKm untuk penyerahan pekerjaan. 2) Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Tim Teknis. 3) Tim Teknis melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/ menyelesaikannya. 4) PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan (yang memerlukan masa pemeliharaan) setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak dan diterima oleh Tim Teknis. 5) Apabila dilakukan penyerahan pertama pekerjaan, maka: a) Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima per seratus) dari nilai kontrak/SPK, sedangkan yang 5% (lima per seratus) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus per seratus) dari nilai kontrak dan penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak. b) Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan. c) Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan akhir pekerjaan. d) PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik. PPK wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan. e) Apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka PPK berhak menggunakan uang retensi untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan Jaminan Pemeliharaan. f) Penyedia yang tidak menandatangani berita acara serah terima akhir pekerjaan dimasukkan dalam Daftar Hitam (Black List). Untuk pekerjaan Jasa Lainnya yang tidak menggunakan masa pemeliharaan, maka kelengkapan dokumen dalam proses penyerahan hasil pekerjaan yang harus dilengkapi oleh PPK adalah: 1) Kontrak (beserta perubahannya jika ada). 2) Permintaan tertulis dari Penyedia kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan. 3) Surat Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan dari PPK kepada Tim Teknis 4) Pakta Integritas dari Tim Teknis. 5) Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan yang ditandatangani oleh PPK dengan penyedia, dengan dilampiri sekurang-kurangnya : a) Berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang dibuat oleh PPHP. b) Foto visual kemajuan pekerjaan (sekurang-kurangnya 0%, 50% dan 100%). c) Laporan-laporan pelaksanaan pekerjaan (harian, mingguan dan bulanan serta laporan akhir) yang diketahui dan dibenarkan oleh unsur pengawasan. d) Sertifikat garansi/bentuk jaminan lainnya/berita acara hasil uji coba (sebagaimana ditetapkan dalam kontrak). 4. Serah Terima Pekerjaan Pekerjaan Pekerjaan Konstruksi 1) Kegiatan Persiapan Penyerahan Pekerjaan Sementara/Provisional Hand Over (PHO); a) Segera setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan. b) Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK mengajukan permohonan pemeriksaan pekerjaan dimaksud kepada Tim Teknis. c) Tim Teknis melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia dan telah diperiksa oleh Tim Teknis OPD (Direksi Lapangan dan Konsultan Pengawas) yang diketahui PPK. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya sebagaimana yang disyaratkan dalam kontrak/SPK dan bukti pendukung (MC 100, Asbuild Drawing, Adendum Kontrak terakhir, jika ada, dll). d) PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak dan diterima oleh Tim Teknis. e) Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima per- seratus) dari nilai kontrak/SPK, sedangkan yang 5% (lima per seratus) merupakan retensi selama masa pemeliharaan sepanjang masa pemeliharaan tidak melampaui Tahun Anggaran berjalan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus per seratus) dari nilai kontrak dan penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak dalam hal masa pemeliharaan melampaui Tahun Anggaran berjalan. f) Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan. g) Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan akhir pekerjaan. h) PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik. PPK wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan. i) Apabila penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka PPK berhak menggunakan uang retensi untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan Jaminan Pemeliharaan. j) Penyedia yang tidak menandatangani berita acara serah terima akhir pekerjaan dimasukkan dalam Daftar Hitam (Black List). k) Serah terima pertama pekerjaan untuk bagian pekerjaan (PHO parsial) dituangkan dalam Berita Acara. l) Bagian pekerjaan yang dapat dilakukan serah terima pekerjaan sebagian atau secara parsial yaitu: • bagian pekerjaan yang tidak tergantung satu sama lain; dan • bagian pekerjaan yang fungsinya tidak terkait satu sama lain dalam pencapaian kinerja pekerjaan. m) Dalam hal dilakukan serah terima pekerjaan secara parsial, maka cara pembayaran, ketentuan denda dan kewajiban pemeliharaan tersebut di atas disesuaikan. 2) Pemeriksaan Pekerjaan 3) Berita Acara Penilaian Hasil Pekerjaan 4) Pemeriksaan ke II/Kunjungan ke II 5) Berita acara Penyerahan Pekerjaan Pertama 6) Masa Pemeliharaan 7) Serah Terima Akhir Pekerjaan / Final Hand Over FHO Pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola pekerjaan tertentu level 3 disebutkan mampu melakukan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola untuk pekerjaan dengan masukan (input) berupa personil dengan keahlian tertentu dan bahan/material umum, proses/metode pelaksanaan telah memiliki standar/pedoman yang spesifik sesuai bidang pekerjaan dengan variasi pelaksanaan tergantung pada kondisi lapangan, dan/atau keluaran (output) yang akan dihasilkan dapat diukur secara kuantitatif dan/atau kualitatif. SWAKELOLA TIPE I I. Tahap Perencanaan PPK menentukan cara pengadaan yaitu secara Swakelola dan/atau Penyedia. Adapun kegiatan perencanaan swakelola sebagaimana dijelaskan berikut: 1. Penetapan Tipe Swakelola; 2. Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK; 3. Penyusunan Perkiraan Biaya/rencana anggaran biaya (RAB). Pada tahap perencanaan pengadaan akan dihasilkan daftar rencana pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang selanjutnya akan dimuat dalam RUP. II. Tahap Persiapan PPK mengkoordinasikan persiapan Swakelola setelah penetapan DIPA/DPA dengan memperhatikan penetapan sasaran yang ditetapkan oleh PA/KPA. No Kegiatan Para Pihak Penyusun Penetapan 1. Penetapan Penyelenggara Swakelola PPK PA/KPA 2. Rencana kegiatan Tim Persiapan PPK 3. Jadwal pelaksanaan Tim Persiapan PPK 4. Reviu spesifikasi teknis/KAK Tim Persiapan PPK 5. Reviu RAB Tim Persiapan PPK Hasil persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola sebagaimana tabel diatas dituangkan dalam KAK kegiatan/subkegiatan/output. III. Tahap Pelaksanaan b) pelaksanaan dilakukan sesuai dengan rencana kegiatan yang telah ditetapkan oleh PPK dengan memperhatikan jenis pekerjaan dengan proses pelaksanaan yang mengacu atau berdasarkan yang standar atau pedoman dari kementerian teknis terkait, misalnya Swakelola Pekerjaan Konstruksi dari Kementerian PUPR; c) pengajuan kebutuhan tenaga kerja (tenaga ahli, tenaga terampil atau tenaga pendukung), sarana prasarana/peralatan dan material/bahan kepada PPK sesuai dengan rencana kegiatan, berdasarkan yang standar atau pedoman dari kementerian teknis terkait. Misalnya Penggunaan tenaga Ahli arsitek, ahli desain interior, ahli Teknik bangunan, ahli Teknik lingkungan dan lain-lain. d) penggunaan tenaga kerja (tenaga ahli, tenaga terampil atau tenaga pendukung), sarana prasarana/peralatan dan material/bahan sesuai dengan jadwal pelaksanaan; e) menyusun laporan penerimaan dan penggunaan tenaga kerja sarana prasarana/peralatan dan material/bahan; f) menyusun laporan Swakelola dan dokumentasi sesuai dengan yang diatur dalam dokumen Kontrak (untuk pekerjaan swakelola yang memiliki kontrak terpisah dalam rangka mendukung pelaksanaan swakelola); PPK melakukan pembayaran pelaksanaan Swakelola dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. IV. Tahap Pengawasan Tim Pengawas melaksanakan tugas pengawasan administrasi, teknis, dan keuangan sejak persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil pekerjaan. a. Verifikasi administrasi dan dokumentasi serta pelaporan; b. Pengawasan teknis pelaksanaan dan hasil Swakelola untuk mengetahui realisasi fisik meliputi: 1) pengawasan kemajuan pelaksanaan kegiatan; 2) pengawasan penggunaan tenaga kerja (tenaga ahli, tenaga terampil atau tenaga pendukung) dan jasa konsultansi, sarana prasarana/peralatan dan material/bahan; 3) pengawasan pengadaan Barang/Jasa (jika ada). c. Pengawasan tertib administrasi keuangan. V. Serah Terima Hasil Pekerjaan a. Tim pelaksana menyerahkan hasil pekerjaan dan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada PPK melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan; b. Penyerahan hasil pekerjaan dan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada PPK setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pengawas dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan; dan c. PPK menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA. SWAKELOLA TIPE II I. Tahap Perencanaan Adapun kegiatan perencanaan swakelola sebagaimana dijelaskan berikut: 1. Penetapan Tipe Swakelola 2. Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK 3. Penyusunan Perkiraan Biaya/rencana anggaran biaya (RAB) Pada tahap perencanaan pengadaan akan dihasilkan daftar rencana pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang selanjutnya akan dimuat dalam RUP. II. Tahap Persiapan PPK mengkoordinasikan persiapan Swakelola setelah penetapan DIPA/DPA dengan memperhatikan penetapan sasaran yang ditetapkan oleh PA/KPA. No Kegiatan Para Pihak Penyusun Penetapan 1. Penyelenggara Swakelola: a. Tim Persiapan dan Tim Pengawas b. ii. Tim Pelaksana PPK penanggung jawab anggaran K/L/PD lain Pelaksana Swakelola PA/KPA penanggung jawab anggaran K/L/PD lain Pelaksana Swakelola 2. Rencana kegiatan Tim Persiapan PPK 3. Jadwal pelaksanaan Tim Persiapan PPK 4. Reviu spesifikasi teknis/KAK Tim Persiapan PPK 5. Reviu RAB Tim Persiapan PPK 6. Finalisasi dan Penandatanganan Kontrak Swakelola PPK dan Tim Pelaksana III. Tahap Pelaksanaan a. pelaksanaan dilakukan sesuai dengan rencana kegiatan yang telah ditetapkan oleh PPK dengan memperhatikan jenis pekerjaan dengan proses pelaksanaan yang mengacu atau berdasarkan yang standar atau pedoman dari kementerian teknis terkait, misalnya Swakelola Pekerjaan Konstruksi dari Kementerian PUPR; b. pengajuan kebutuhan tenaga kerja (tenaga ahli, tenaga terampil atau tenaga pendukung), sarana prasarana/peralatan dan material/bahan kepada PPK sesuai dengan rencana kegiatan, berdasarkan yang standar atau pedoman dari kementerian teknis terkait. Misalnya Penggunaan tenaga Ahli arsitek, ahli desain interior, ahli Teknik bangunan, ahli Teknik lingkungan dan lain-lain. c. penggunaan tenaga kerja, sarana prasarana/peralatan dan material/bahan sesuai dengan jadwal pelaksanaan; d. menyusun laporan penerimaan dan penggunaan tenaga kerja, sarana prasarana/peralatan dan material/bahan; e. menyusun laporan Swakelola dan dokumentasi sesuai dengan yang diatur dalam dokumen Kontrak; f. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah Pelaksana Swakelola pelaksana Swakelola dilarang mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain. g. PPK melakukan pembayaran pelaksanaan Swakelola sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam Kontrak Swakelola sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. IV. Tahap Pengawasan a. verifikasi administrasi dan dokumentasi serta pelaporan; b. pengawasan teknis pelaksanaan dan hasil Swakelola untuk mengetahui realisasi fisik meliputi: 1) pengawasan kemajuan pelaksanaan kegiatan; 2) pengawasan penggunaan tenaga kerja (tenaga ahli, tenaga terampil atau tenaga pendukung) dan jasa konsultansi, sarana prasarana/peralatan dan material/bahan; 3) pengawasan pengadaan Barang/Jasa (jika ada). c. Pengawasan tertib administrasi keuangan V. Serah Terima Hasil Pekerjaan Penyerahan Hasil Pekerjaan Swakelola pada Swakelola tipe II dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tim pelaksana Swakelola menyerahkan hasil pekerjaan dan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada PPK melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan; b. Penyerahan hasil pekerjaan dan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada PPK setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pengawas dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan; dan c. PPK menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA. SWAKELOLA TIPE III I. Tahap Perencanaan Adapun kegiatan perencanaan swakelola sebagaimana dijelaskan berikut: 1. Penetapan Tipe Swakelola 2. Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK 3. Penyusunan Perkiraan Biaya/rencana anggaran biaya (RAB) Pada tahap perencanaan pengadaan akan dihasilkan daftar rencana pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang selanjutnya akan dimuat dalam RUP. II. Tahap Persiapan No Kegiatan Para Pihak Penyusun Penetapan 1. Penyelenggara Swakelola: a. Tim Persiapan dan Tim Pengawas b. ii. Tim Pelaksana PPK penanggung jawab anggaran Ormas PA/KPA penanggung jawab anggaran Pimpinan calon pelaksana Swakelola 2. Rencana kegiatan Tim Persiapan PPK 3. Jadwal pelaksanaan Tim Persiapan PPK 4. Reviu spesifikasi teknis/KAK Tim Persiapan PPK 5. Reviu RAB Tim Persiapan PPK 6. Finalisasi dan Penandatanganan Kontrak Swakelola PPK dan Tim Pelaksana III. Tahap Pelaksanaan a. pelaksanaan dilakukan sesuai dengan rencana kegiatan yang telah ditetapkan oleh PPK dengan memperhatikan jenis pekerjaan dengan proses pelaksanaan yang mengacu atau berdasarkan yang standar atau pedoman dari kementerian teknis terkait, misalnya Swakelola Pekerjaan Konstruksi dari Kementerian PUPR; b. pengajuan kebutuhan tenaga kerja (tenaga ahli, tenaga terampil atau tenaga pendukung), sarana prasarana/peralatan dan material/bahan kepada PPK sesuai dengan rencana kegiatan, berdasarkan yang standar atau pedoman dari kementerian teknis terkait. Misalnya Penggunaan tenaga Ahli arsitek, ahli desain interior, ahli Teknik bangunan, ahli Teknik lingkungan dan lain-lain. c. penggunaan tenaga kerja (tenaga teknis, tenaga kerja atau tenaga pendukung), sarana prasarana/peralatan dan material/bahan sesuai dengan jadwal pelaksanaan; d. menyusun laporan penerimaan dan penggunaan tenaga kerja, sarana prasarana/peralatan dan material/bahan; e. menyusun laporan Swakelola dan dokumentasi sesuai dengan yang diatur dalam dokumen Kontrak; f. Pelaksana Swakelola dilarang mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain. g. PPK melakukan pembayaran pelaksanaan Swakelola sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam Kontrak Swakelola sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. IV. Tahap Pengawasan a. verifikasi administrasi dan dokumentasi serta pelaporan; b. pengawasan teknis pelaksanaan dan hasil Swakelola untuk mengetahui realisasi fisik meliputi: 1) pengawasan kemajuan pelaksanaan kegiatan; 2) pengawasan penggunaan tenaga kerja (tenaga ahli, tenaga terampil atau tenaga pendukung) dan jasa konsultansi, sarana prasarana/peralatan dan material/bahan; 3) pengawasan pengadaan Barang/Jasa (jika ada). c. Pengawasan tertib administrasi keuangan. V. Serah Terima Hasil Pekerjaan a. Pimpinan pelaksana Swakelola melalui Tim Pelaksana menyerahkan hasil pekerjaan dan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada PPK dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan; b. Penyerahan hasil pekerjaan dan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada PPK setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pengawas dan hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan; dan c. PPK menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA. SWAKELOLA TIPE IV I. Tahap Perencanaan PPK menentukan cara pengadaan yaitu secara Swakelola dan/atau Penyedia. Adapun kegiatan perencanaan swakelola sebagaimana dijelaskan berikut: 1. Penetapan Tipe Swakelola 2. Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK 3. Penyusunan Perkiraan Biaya/rencana anggaran biaya (RAB) II. Tahap Persiapan No Kegiatan Para Pihak Penyusun Penetapan 1. Penyelenggara Swakelola: a. Tim Persiapan b. Tim Pelaksana c. Tim Pelaksana Pimpinan Kelompok Masyarakat Pimpinan Kelompok Masyarakat PPK menugaskan pegawai pada instansi penanggung jawab anggaran untuk melakukan pendampingan atau asistensi Penyelenggara Swakelola. Dalam hal pendampingan/asistensi penyelenggaraan Swakelola dibutuhkan tenaga ahli, PPK dapat melakukan perikatan/Kontrak yang terpisah dari Kontrak Swakelola tipe IV. 2. Rencana kegiatan Tim Persiapan dapat dibantu oleh pegawai dari instansi penanggung jawab anggaran atau tenaga ahli/teknis/narasumber yang ditugaskan oleh PPK 3. Jadwal pelaksanaan 4. Reviu spesifikasi teknis/KAK 5. Reviu RAB 6. Finalisasi dan Penandatanganan Kontrak Swakelola PPK dan Pimpinan Kelompok Masyarakat III. Tahap Pelaksanaan a. pelaksanaan dilakukan sesuai dengan rencana kegiatan yang telah ditetapkan oleh PPK dengan memperhatikan jenis pekerjaan dengan proses pelaksanaan yang mengacu atau berdasarkan yang standar atau pedoman dari kementerian teknis terkait, misalnya Swakelola Pekerjaan Konstruksi dari Kementerian PUPR; b. pengajuan kebutuhan tenaga kerja (tenaga ahli, tenaga terampil atau tenaga pendukung), sarana prasarana/peralatan dan material/bahan kepada PPK sesuai dengan rencana kegiatan, berdasarkan yang standar atau pedoman dari kementerian teknis terkait. Misalnya Penggunaan tenaga Ahli arsitek, ahli desain interior, ahli Teknik bangunan, ahli Teknik lingkungan dan lain-lain. c. penggunaan tenaga kerja, sarana prasarana/peralatan dan material/bahan sesuai dengan jadwal pelaksanaan; d. menyusun laporan penerimaan dan penggunaan tenaga kerja (tenaga teknis, tenaga terampil atau tenaga pendukung), sarana prasarana/peralatan dan material/bahan; e. menyusun laporan Swakelola dan dokumentasi sesuai dengan yang diatur dalam dokumen Kontrak; f. Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola dilarang mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain. g. PPK melakukan pembayaran pelaksanaan Swakelola sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam Kontrak Swakelola sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. IV. Tahap Pengawasan a. verifikasi administrasi dan dokumentasi serta pelaporan; b. pengawasan teknis pelaksanaan dan hasil Swakelola untuk mengetahui realisasi fisik meliputi: 1) pengawasan kemajuan pelaksanaan kegiatan; 2) pengawasan penggunaan tenaga kerja (tenaga ahli, tenaga terampil atau tenaga pendukung) dan jasa konsultansi, sarana prasarana/peralatan dan material/bahan; 3) pengawasan pengadaan Barang/Jasa (jika ada). c. Pengawasan tertib administrasi keuangan. V. Serah Terima Hasil Pekerjaan a. Pimpinan Kelompok Masyarakat/tim pelaksana menyerahkan hasil pekerjaan dan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada PPK melalui Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan; b. Penyerahan hasil pekerjaan dan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada PPK setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pengawas dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan; dan c. PPK menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA. d. Dalam hal barang/jasa hasil pengadaan melalui Swakelola akan dihibahkan kepada Kelompok Masyarakat, maka proses serah terima sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sanksi pada Swakelola Tipe I Penyelenggara Swakelola berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan. Sanksi dapat dikenakan kepada Penyelenggara Swakelola atas adanya pelanggaran penyelenggaraan Swakelola berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh PPK terhadap Penyelenggara Swakelola secara mandiri. Penyelenggara pada Swakelola Tipe I adalah Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas dari Pegawai K/L/PD sendiri dan/atau tenaga ahli yang digunakan. Penyelenggara Swakelola yang terbukti melakukan pelanggaran atas penyelenggaraan Swakelola dikenakan pembatalan sebagai Penyelenggara Swakelola. Pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, baik berupa sanksi administratif yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya atau Sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat terbukti melanggar pakta integritas berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Peradilan Umum, atau Peradilan Tata Usaha Negara. Sanksi pada Swakelola Tipe II Pelaksana Swakelola berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan. Sanksi dapat dikenakan kepada pelaksana Swakelola atas adanya pelanggaran penyelenggaraan Swakelola berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh PPK terhadap Tim Pelaksana Swakelola. Penilaian PPK terhadap Tim Pelaksana Swakelola dapat berdasarkan atas penilaian PPK secara mandiri ataupun atas laporan dari Tim Pengawas kepada PPK. Tim Pelaksana pada Swakelola Tipe II adalah dari K/L/PD lain sebagai Pelaksana Swakelola. Pelaksana Swakelola yang terbukti melakukan pelanggaran atas penyelenggaraan Swakelola dikenakan pembatalan sebagai Pelaksana Swakelola. Pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak. Tindak lanjut atas pembatalan sebagai pelaksana dalam hal diperlukan pembayaran maka dilakukan sesuai ketentuan dalam kontrak atau melalui hasil pemeriksaan Auditor. Berdasarkan pertimbangan PPK dalam hal akan dilanjutkan maka tahapan dimulai dari persiapan swakelola dan seterusnya. Sanksi pada Swakelola Tipe III Pelaksana Swakelola berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan. Sanksi dapat dikenakan kepada pelaksana Swakelola atas adanya pelanggaran penyelenggaraan Swakelola berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh PPK terhadap Tim Pelaksana Swakelola. Penilaian PPK terhadap Tim Pelaksana Swakelola dapat berdasarkan atas penilaian PPK secara mandiri ataupun atas laporan dari Tim Pengawas kepada PPK. Tim Pelaksana pada Swakelola Tipe III adalah dari Organisasi Masyarakat Pelaksana Swakelola. Pelaksana Swakelola yang terbukti melakukan pelanggaran atas penyelenggaraan Swakelola dikenakan pembatalan sebagai Pelaksana Swakelola. Pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak. Tindak lanjut atas pembatalan sebagai pelaksana dalam hal diperlukan pembayaran maka dilakukan sesuai ketentuan dalam kontrak atau melalui hasil pemeriksaan Auditor. Berdasarkan pertimbangan PPK dalam hal akan dilanjutkan maka tahapan dimulai dari persiapan swakelola dan seterusnya. Sanksi pada Swakelola Tipe IV Penyelenggara Swakelola berkewajiban untuk mematuhi etika pengadaan. Sanksi dapat dikenakan kepada Penyelenggara Swakelola atas adanya pelanggaran penyelenggaraan Swakelola berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh PPK terhadap Penyelenggara Swakelola. Penilaian PPK terhadap Penyelenggara Swakelola dapat berdasarkan atas penilaian mandiri PPK. Penyelenggara pada Swakelola Tipe IV adalah Tim Persiapan, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas dari Kelompok Masyarakat pelaksana swakelola. Penyelenggara Swakelola yang terbukti melakukan pelanggaran atas penyelenggaraan Swakelola dikenakan pembatalan sebagai Penyelenggara Swakelola. Pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak. Tindak lanjut atas pembatalan sebagai penyelenggara swakelola dalam hal diperlukan pembayaran maka dilakukan sesuai ketentuan dalam kontrak atau melalui hasil pemeriksaan Auditor. Berdasarkan pertimbangan PPK dalam hal akan dilanjutkan maka tahapan dimulai dari persiapan swakelola dan seterusnya. a. Tahap Perencanaan No Kegiatan Masalah Teknis Operasional Dampak 1 Penetapan Tipe Swakelola • Kurangnya kemampuan, pengetahuan dan kompetensi penyelenggara swakelola (SDM Pelaksana); • Kurangnya pemahaman tentang petunjuk • pelaksanaan dan petunjuk teknis swakelola; • Identifikasi pelaksana swakelola yang lemah; • Tidak ada MoU dengan pelaksana swakelola tipe II. • Tidak ada penetapan tipe swakelola; • Penetapan tipe swakelola tidak sesuai dengan • pelaksanaan dan petunjuk teknis swakelola; • Identifikasi pelaksana swakelola yang lemah; • Tidak ada MoU dengan pelaksana swakelola tipe II. 2 Penyusunan Spesifikasi Teknis/KAK • pelaksanaan dan petunjuk teknis swakelola; • Identifikasi pelaksana swakelola yang lemah; • Tidak ada MoU dengan pelaksana swakelola tipe II. • pelaksanaan dan petunjuk teknis swakelola; • • Identifikasi pelaksana swakelola yang lemah; • • Tidak ada MoU dengan pelaksana swakelola tipe II. 3 Penyusunan Perkiraan Biaya/Rencana Anggaran Baiaya (RAB) • pelaksanaan dan petunjuk teknis swakelola; • Identifikasi pelaksana swakelola yang lemah; • Tidak ada MoU dengan pelaksana swakelola tipe II. • pelaksanaan dan petunjuk teknis swakelola; • Identifikasi pelaksana swakelola yang lemah; • Tidak ada MoU dengan pelaksana swakelola tipe II. b. Tahap Persiapan No Kegiatan Masalah Teknis Operasional Dampak 1. Penetapan penyelenggara Swakelola • Tidak dibentuk tim penyelenggara Swakelola; • Pembentukan tim penyelenggara terlambat; • Penyelenggara swakelola tidak sesuai persyaratan. Penyelenggara swakelola tidak siap dalam bekerja 2. Rencana Kegiatan • Rencana kegiatan tidak disusun dengan rinci; • Rencana kegiatan yang diusulkan masyarakat tidak dievaluasi dan ditetapkan oleh PPK; • SDM tidak memiliki kompetensi dan pengalaman dalam penyusunan rencana kegiatan. • Rencana kegiatan sulit untuk dijalankan; 3. Jadwal pelaksanaan • Jadwal pelaksanaan tidak menggambarkan tahapan secara rinci; • Tidak menetapkan jadwal dimulai hingga berakhirnya pelaksanaan pekerjaan. • jadwal tidak realistis sehingga sulit diikuti; • Pekerjaan tidak bisa diselesaikan sesuai jadwal. 4. Reviu Spesifikasi teknis/KAK • SDM tidak memiliki kompetensi terkait spesifikasi teknis/KAK pekerjaan terkait; • Tidak memiliki atau akses data dan informasi terkait standar atau pedoman spesifikasi pekerjaan terkait. • Spesifikasi teknis/KAK tidak sesuai sasaran • Spesifikasi/KAK tidak bisa dilaksanakan sesuai output yang ditetapkan 5. Reviu RAB • Penyusunan RAB tidak memperhitungkan secara detail kebutuhan dan biaya tenaga ahli/peralatan/bahan tertentu; • Penyusunan RAB melampaui anggaran yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran. • RAB tidak wajar • Pertanggungjawaban dan Pelaporan realisasi biaya sulit disusun. 6. Finalisasi draft kontrak Swakelola dan Penandatangan Kontrak Swakelola (untuk swakelola tipe II, III dan IV) • Tidak ada atau tidak disusun rancangan kontrak; • Isi kontrak tidak jelas terkait:  barang/jasa yang akan dihasilkan (ukuran atau volume)  nilai pekerjaan (bagian nilai untuk yang  memerlukan penyedia) • Penandatangan kontrak terlambat; • Pelaksanaan pekerjaan terlambat dimulai. • Terjadi sengketa kontrak; • Banyak dilakukan Adendum kontrak. c. Tahap Pelaksanaan No Kegiatan Masalah Teknis Operasional Dampak 1. Pelaksanaan Pekerjaan • Tim Pelaksana tidak mengikuti jadwal dan tahapan pelaksanaan yang telah ditetapkan; • Sempitnya waktu pelaksanaan; • Kurangnya produktivitas atau jumlah tenaga kerja yang digunakan; • Kurangnya jumlah peralatan kerja; • Keterlambatan pembayaran; • Kurangnya pemahaman tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. • Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan; • Mutu pekerjaan tidak sesuai spesifikasi; • Volume atau Output pekerjaan tidak sesuai target atau sasaran yang telah ditetapkan; • Kegagalan Pekerjaan; 2. Pembayaran • Pembayaran terlambat; • Pembayaran tidak sesuai ketentuan dalam kontrak. • Pekerjaan terlambat atau terhenti; • Terlambatnya bahan baku/material; • Produktivitas dan jumlah tenaga kerja berkurang. 3. Penyerahan Hasil pekerjaan • Tidak dibuat berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan • Berita acara hasil pemeriksaan tidak mengacu pada kontrak • Tidak dibuat berita acara serah terima dari pelaksana ke PPK • Terlambat membuat berita acara serah terima hasil pekerjaan • Penyerahan Hasil pekerjaan terlambat; • Volume dan kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak. d. Tahap Pengawasan No Kegiatan Masalah Teknis Operasional Dampak 1 Pengawasan administrasi • Tidak dilakukan verifikasi dokumen administrasi; • Pengawas tidak ketat terhadap penyimpangan- penyimpangan ; • Tidak dilakukan pengarsipan atau pendokumentasian. • Dokumen administrasi banyak yang salah; • Tidak ada arsip atau dokumentasi. • Dokumen administrasi tidak lengkap. 2 Pengawasan Teknis • Tidak dilakukan pengawasan secara rutin; • Tidak melakukan pengawasan kemajuan pelaksanaan kegiatan; • Tidak melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan bahan/material; • Pengawas tidak ketat terhadap penyimpangan-penyimpangan; • Tidak menyampaikan kepada PPK apabila ada temuan permasalahan; • Sasaran keluaran (output) tidak bisa tercapai; • volume dan mutu pekerjaan tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan; • Kualitas hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi. 3 Pengawasan Keuangan Biaya yang dikeluarkan tidak sesuai RAB Terjadi kelebihan pembayaran, potensi temuan audit

No comments:

Post a Comment